Sign In

Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; BPRS; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 24 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 11/29/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​POJK ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang ​Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sejalan dengan perkembangan terkini standar akuntansi keuangan, dan penyelarasan dengan ketentuan terkini antara lain pengaturan kualitas aset bank perekonomian rakyat dan pengaturan kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah. 

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 29 November 2024. 

  • Ketentuan mengenai Penyertaan Modal dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pembentukan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, kecuali pembentukan PPKA untuk penempatan pada bank umum konvensional. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan: 22 hlm.
    Lampiran I : 3 hlm.
    Lampiran II : 35 hlm.
    Lampiran III : 4 hlm.
    Lampiran IV : 21 hlm. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi