Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Abstrak:
Untuk menindaklanjuti adanya perlambatan kondisi perekonomian yang berdampak pada kemampuan membayar bagi debitur dan pada rasio ekuitas terhadap modal disetor dan untuk menyesuaikan penambahan pemberlakuan masa peralihan atas parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor bagi Lembaga Keuangan Mikro sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 49 Tahun 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya mengenai ruang lingkup pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro Lainnya mengatur mengenai perubahan ruang lingkup pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 10 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2025.
Kriteria dalam status pengawasan bagi Lembaga Keuangan Mikro yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2027 antara lain: a. tingkat kesehatan; b. parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor; dan c. parameter kuantitatif berupa rasio piutang pembiayaan bermasalah neto.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Lembaga Keuangan Mikro yang telah ditetapkan dalam status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dinyatakan status Pengawasan intensif atau status Pengawasan khusus telah berakhir berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.