Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Abstrak:
POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023
2027, yaitu “penguatan karakteristik perbankan syariah” serta Pilar ke
1 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian
Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027, yaitu
“penguatan struktur dan daya saing”. POJK ini akan melengkapi
framework tata kelola di BPR Syariah yang akan mencakup tata kelola
umum (sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat
Syariah) serta tata kelola syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU
No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah
yang diwujudkan paling sedikit melalui:
a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
b. penerapan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan
syariah;
c. penerapan fungsi audit intern syariah; dan
d. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap Tata Kelola Syariah.
BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas DPS,
SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi
kepatuhan syariah, serta SDM yang melaksanakan fungsi audit intern
syariah secara berkelanjutan sesuai dengan POJK mengenai
pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian
rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29
November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 29 November 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang
Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 12 hlm.