Sign In

Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPRS; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 25 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 11/29/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:

  • ​​POJK ini disusun dalam rangka mewujudkan Pilar ke-3 dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023 2027, yaitu “penguatan karakt​eristik perbankan syariah” serta Pilar ke 1 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027, yaitu “penguatan struktur dan daya saing”. POJK ini akan melengkapi framework tata kelola di BPR Syariah yang akan mencakup tata kelola umum (sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah) serta tata kelola syariah. 

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Dalam POJK ini diatur tentang penerapan kerangka tata kelola syariah yang diwujudkan paling sedikit melalui: a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; b. penerapan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah; c. penerapan fungsi audit intern syariah; dan d. pelaksanaan kaji ulang ekstern terhadap Tata Kelola Syariah. 

  • BPR Syariah melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas DPS, SDM yang melaksanakan fungsi manajemen risiko syariah dan fungsi kepatuhan syariah, serta SDM yang melaksanakan fungsi audit intern syariah secara berkelanjutan sesuai dengan POJK mengenai pengembangan kualitas sumber daya manusia bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 November 2024 dan ditetapkan pada tanggal 29 November 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Penjelasan: 12 hlm.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi