Sign In

Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

 Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; BPRS; Perbankan Syariah
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 26 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/13/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Abstrak:​

  • Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah membuka ruang bagi Bank Umum untuk melakukan kegiatan Penyertaan Modal secara lebih luas dari sebelumnya melalui perluasan cakupan perusahaan penerima Penyertaan Modal Bank Umum. Selain itu, terdapat perluasan kegiatan usaha dengan dibukanya ruang bagi BPR atau BPR Syariah untuk melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada Lembaga Penunjang, pengalihan piutang Bank, dan pengelola wakaf bagi Bank yang menjalankan prinsip syariah.

  • Selanjutnya, seiring dengan perkembangan produk Bank, perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti ketentuan yang mengatur aktivitas Bank sebagai penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan ketentuan mengenai penjaminan oleh Bank Umum.

  • Selanjutnya, sejalan dengan kebutuhan serta praktik interaksi antara Bank dan nasabah yang berjalan selama ini, diperlukan juga pengaturan yang mendasari dan mendukung Bank Umum untuk dapat memanfaatkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik dalam memberikan layanan kepada nasabah. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik diharapkan dapat mempermudah nasabah maupun Bank Umum dalam bertransaksi sesuai dengan kebutuhannya, dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan konsumen.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini mengatur antara lain: a. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK; b. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah: 1) BPR atau BPR Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah selain kepada Lembaga Penunjang yang berkedudukan di wilayah Indonesia. 2) 3) 4) 5) Lembaga Penunjang terdiri atas: a) perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan untuk menunjang kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah; dan b) perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha industri BPR atau BPR Syariah. Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah oleh BPR atau BPR Syariah paling tinggi 15% (lima belas persen) dari modal BPR atau BPR Syariah. Pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah. Mekanisme permohonan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah. 6) Mekanisme pelaksanaan Divestasi oleh BPR atau BPR Syariah. c. Pengalihan piutang oleh Bank. d. Penjaminan oleh Bank Umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau praktik atau standar yang berlaku secara nasional dan internasional. Bank Umum wajib melakukan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan. e. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum. f. Persyaratan Bank sebagai penyelenggara KUPVA dan dokumentasi penyelenggaraan KUPVA. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 13 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024.

  • Ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

  • POJK ini berlaku bagi Bank (Bank Umum, BPR dan BPR Syariah).

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/72/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri; Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 18 hlm. Lampiran I : 3 hlm. Lampiran II : 1 hlm. Lampiran III : 1 hlm. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi