Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
Abstrak:
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan telah membuka ruang bagi Bank Umum untuk
melakukan kegiatan Penyertaan Modal secara lebih luas dari sebelumnya melalui
perluasan cakupan perusahaan penerima Penyertaan Modal Bank Umum. Selain
itu, terdapat perluasan kegiatan usaha dengan dibukanya ruang bagi BPR atau BPR
Syariah untuk melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah kepada
Lembaga Penunjang, pengalihan piutang Bank, dan pengelola wakaf bagi Bank yang
menjalankan prinsip syariah.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan produk Bank, perlu dilakukan
pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan
standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan
kebutuhan nasabah, seperti ketentuan yang mengatur aktivitas Bank sebagai
penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan ketentuan
mengenai penjaminan oleh Bank Umum.
Selanjutnya, sejalan dengan kebutuhan serta praktik interaksi antara Bank dan
nasabah yang berjalan selama ini, diperlukan juga pengaturan yang mendasari
dan mendukung Bank Umum untuk dapat memanfaatkan penggunaan Tanda
Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik dalam memberikan layanan kepada
nasabah. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik
diharapkan dapat mempermudah nasabah maupun Bank Umum dalam
bertransaksi sesuai dengan kebutuhannya, dengan tetap memperhatikan
prinsip pelindungan konsumen.
Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah:
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras
dengan UU P2SK;
b. Kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah:
1)
BPR atau BPR Syariah dilarang melakukan Penyertaan Modal BPR
atau BPR Syariah selain kepada Lembaga Penunjang yang
berkedudukan di wilayah Indonesia.
2)
3)
4)
5)
Lembaga Penunjang terdiri atas:
a) perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya diutamakan
untuk menunjang kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah; dan
b) perusahaan yang secara karakteristik bisnis ditujukan untuk
menunjang kegiatan usaha industri BPR atau BPR Syariah.
Jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah
oleh BPR atau BPR Syariah paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
modal BPR atau BPR Syariah.
Pelampauan batasan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah.
Mekanisme permohonan persetujuan Penyertaan Modal BPR atau
BPR Syariah. 6)
Mekanisme pelaksanaan Divestasi oleh BPR atau BPR Syariah.
c. Pengalihan piutang oleh Bank.
d. Penjaminan oleh Bank Umum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau praktik atau standar yang
berlaku secara nasional dan internasional. Bank Umum wajib melakukan
analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan.
e. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik dan perjanjian elektronik oleh Bank
Umum.
f.
Persyaratan Bank sebagai penyelenggara KUPVA dan dokumentasi
penyelenggaraan KUPVA.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 13 Desember
2024 dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024.
Ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
POJK ini berlaku bagi Bank (Bank Umum, BPR dan BPR Syariah).
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/72/KEP/DIR tentang
Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 28 Februari 1991, dan ketentuan
pelaksanaan eksternal; Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tentang
Pemberian Garansi oleh Bank tanggal 18 Maret 1991, dan ketentuan
pelaksanaan eksternal;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 10/5/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang
Valuta Asing, dan ketentuan pelaksanaan eksternal; dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh
Bank Umum,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 18 hlm.
Lampiran I : 3 hlm.
Lampiran II : 1 hlm.
Lampiran III : 1 hlm.