Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Abstrak:
Bahwa untuk mendukung perkembangan bisnis, penguatan tata kelola investasi, terciptanya ekosistem yang sehat serta optimalisasi manfaat bagi pemegang polis, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Bahwa terdapat perubahan penamaan judul menjadi “pengelolaan aset dan liabilitas” agar tidak multitafsir dan diharapkan lebih dapat mencerminkan substansi yang diatur.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 40 Tahun 2014; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam rangka penguatan tata kelola investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
1. investasi penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa;
2. batasan investasi pihak terkait untuk subdana;
3. batasan investasi subdana di luar negeri; dan
4. penyesuaian kategori pihak terkait untuk kontrak investasi kolektif (KIK).
Dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan optimalisasi manfaat bagi pemegang polis, penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:
1. pengakuan penempatan aset perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi pada pembentukan subdana awal (seed money) sebagai aset yang diperkenankan (AYD);
2. penghapusan batasan investasi subdana PAYDI pada reksa dana; dan
3. perluasan penempatan investasi pada reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) termasuk gold ETF.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 24 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 November 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Perusahaan yang telah memiliki penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi penyertaan langsung namun belum memenuhi ketentuan:
1. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi penyertaan langsung; dan/atau
2. batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) yang telah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja sama berakhir.
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai EBUS Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.