Sign In

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

 Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Sektor : ITSK
SubSektor : Aset Kripto; Aset Keuangan Digital
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 27 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 1/10/2025
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Abstrak:

  • POJK ini disusun guna mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten​tang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK, yaitu 12 Januari 2025. 

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto: 1. Ketentuan Umum; 2. Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital; 3. Kelembagaan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; 4. Perizinan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; 5. Penilaian Kemampuan dan Kepatuan; 6. Tata Kelola; 7. Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital; 8. Aktivitas Penunjang; 9. Pelaporan; 10. Pengawasan; 11. Mekanisme Permohonan Persetujuan Kepada OJK; 12. Pelindungan Data Pribadi; 13. Pelindungan Konsumen dan Masyarakat; 14. Koordinasi; 15. Ketentuan lain-lain; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketetuan Penutup.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 12 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2024. 

  • POJK ini mengamanatkan lebih lanjut terkait tata cara pemberitahuan perdagangan Aset Kripto, tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama, penilaian kembali terhadap Pihak Utama, rencana bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital,  serta cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala dan laporan insidental Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Penjelasan : 26 hlm. Lampiran : 69 hlm.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi