Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
ABSTRAK :
POJK mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut
Pengawasan BPR dan BPR Syariah merupakan penyempurnaan
atas POJK No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan
Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan
POJK No.32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK
No.19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah. Penyempurnaan POJK dimaksud
dilatarbelakangi oleh penyelarasan penetapan status dan
tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR Syariah dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (8) dan Pasal 16C ayat
(10) Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), penegasan tindak
lanjut status pengawasan BPR atau BPR Syariah yang
ditetapkan dalam penyehatan (BDP) sesuai Pasal 325 UU P2SK
yang beberapa diantaranya berakhir pada 12 Januari 2024,
penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini
dalam rangka penanganan permasalahan BPR atau BPR Syariah
dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan dan
membahayakan kelangsungan usahanya, serta
penyempurnaan beberapa pokok pengaturan yang berbasis
prinsip (principle based).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah:
UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023, UU No.21 Tahun 2008
sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023, UU.
No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4
Tahun 2023, dan UU No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mencakup
pokok pengaturan sebagai berikut: perubahan jenis status dan
jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria
penetapan status pengawasan, pemberitahuan penetapan
status pengawasan, perluasan tindakan pengawasan, dan
penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga
Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam
penyehatan atau dalam resolusi. Selain itu, di dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini terdapat pengaturan mengenai
pelaksanaan tugas pengawasan yang memuat kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta BPR atau BPR Syariah
mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan
keterangan dari setiap tempat yang terkait dan setiap pihak
yang memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah, serta
memerintahkan BPR atau BPR Syariah melakukan pemblokiran
rekening tertentu.
CATATAN :
Peraturan Otorita Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku,
penetapan status pengawasan BPR atau BPR Syariah oleh
Otoritas Jasa Keuangan yang telah dilakukan berdasarkan
Undang
-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah dan ketentuan
pelaksanaannya mengenai penetapan status dan tindak
lanjut pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank
pembiayaan rakyat syariah; dan
b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
dan ketentuan pelaksanaannya mengenai perubahan atas
ketentuan penetapan status dan tindak lanjut
pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank
pembiayaan rakyat syariah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 9 HLM.
Lampiran : 1 HLM