Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun
Abstrak:
Bahwa pengembangan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun membutuhkan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur, serta penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjamin belum diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) sehingga perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 40 Tahun 2014, dan UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain perubahan nomenklatur LJKNB menjadi PPDP, penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup manajemen risiko, penambahan jenis risiko bagi lembaga penjamin, penambahan satuan kerja manajemen risiko dalam organisasi dan fungsi manajemen risiko PPDP, pengecualian kewajiban pembentukan komite manajemen risiko, dan penilaian sendiri profil risiko serta penyampaian laporan profil risiko.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diundangkan pada tanggal 24 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 10 November 2025.
Satuan kerja manajemen risiko atau fungsi manajemen risiko dapat digabung dengan satuan kerja manajemen risiko atau fungsi manajemen risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PPDP yang bersangkutan apabila PPDP menerapkan manajemen risiko terintegrasi.
Penerapan Manajemen Risiko bagi dana pensiun lembaga keuangan dapat digabung dengan penerapan Manajemen Risiko pendiri.
Lembaga penjamin, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko pertama kali untuk periode tahun 2026 paling lambat tanggal 15 Februari 2027.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan pelaksanaan POJK 44/2020 bagi Perusahaan Perasuransian dan Dana Pensiun, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen bagi lembaga penjamin akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner.