Sign In

Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

Sektor : ITSK
SubSektor : Pemeringkat Kredit Alternatif
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 29 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/18/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA)

Abstrak:

  • ​​Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diperlukan ketentuan lebih lanjut terkait perizinan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK yaitu pendukung pasar dimana salah satu contoh ITSK yang termasuk dalam cakupan pendukung pasar adalah Innovative Credit Scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). 

  • ​Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini  adalah:  UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan Pemeringkat Kredit Alternatif, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, aspek kepatuhan lainnya.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2024.

  • POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan, tata cara dan mekanisme pelaporan. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi