Sign In

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Sektor : PVML
SubSektor : Pergadaian
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 29 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 11/26/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Abstrak:​

  • Perkembangan kondisi ekonomi nasional, transformasi kebijakan pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha, serta dinamika industri jasa keuangan, termasuk industri pergadaian, perlu didukung oleh regulasi yang lebih adaptif, proporsional, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat.

    Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akses pembiayaan untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh lembaga keuangan, serta pentingnya peningkatan efisiensi dan daya saing usaha pergadaian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha, menyederhanakan regulasi yang bersifat administratif, dan menyesuaikan standar pengawasan agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.

    Penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah untuk penguatan ekonomi kerakyatan, percepatan inklusi keuangan, peningkatan indeks kemudahan berusaha, serta harmonisasi dengan arah kebijakan nasional. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang tepat guna dalam pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian, serta mendorong pertumbuhan industri yang berintegritas, berkelanjutan, dan inklusif.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah : UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023, dan POJK No. 39 Tahun 2024.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 November 2025 dan ditetapkan pada tanggal 18 November 2025.

  • Cakupan perubahan:

    a. penyederhanaan persyaratan izin usaha tertentu bagi pergadaian yang telah beroperasi namun belum berizin OJK;

    b. penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri;

    c. penyesuaian rangkap jabatan penaksir;

    d. penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;

    e. perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing);

    f. perluasan sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah yang berasal dari p​ihak yang menyelengarakan kegiatan usaha secara konvensional;

    g. penyesuaian persyaratan pelaporan dan persetujuan dokumen perubahan kepemilikan;

    h. kemudahan pemberian pembiayaan melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;

    i. dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan UUS terhadap perusahaan pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS; dan

    j. penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi