Sign In

Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

 Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : OJK Wide
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 3 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 2/20/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

​Abstrak:

  • Untuk mewujudkan Lemba​ga Jasa Keuangan yang berkelanjutan, stabil dan kontributif, dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan inovatif. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dimaksud adalah dengan menyusun standar kompetensi yang dibutuhkan bagi Sumber Daya Manusia di Sektor Jasa Keuangan (SDM SJK).

  • Selanjutnya, standar kompetensi diterapkan melalui Sertifikasi Profesi khususnya pada jabatan/profesi tertentu yang bersifat wajib (mandatory). Pelaksanaan sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bergerak di sektor jasa keuangan dan terdaftar di Otoritas Jasa keuangan sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan LSP di Sektor Jasa Keuangan.

  • Untuk dapat menerapkan standar kompetensi yang sejalan dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kebutuhan pengembangan kualitas SDM SJK, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai penatalaksanaan LSP di Sektor Jasa Keuangan sehingga dapat memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

  • Selanjutnya, penyempurnaan pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola LSP melalui pemantauan dan evaluasi LSP, memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran, serta pemenuhan kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan, mendorong LSP untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri jasa keuangan terkini, serta memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Profesi.

  • Dasar Hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ini mengatur antara lain: a. Penerapan SKKNI dan KKNI sebagai acuan dalam Sertifikasi Profesi; b. Kelembagaan LSP meliputi bentuk badan hukum LSP, pendirian dan kepemilikan LSP, dan struktur organisasi kepengurusan LSP; c. Pemberian Rekomendasi meliputi mekanisme pemberian rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan kepada LSP melalui proses permohonan dan pemenuhan persyaratan; d. Pendaftaran LSP meliputi proses pendaftaran yang harus dilakukan LSP yang akan melaksanakan program Sertifikasi Profesi di sektor jasa keuangan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi; e. Kewajiban dan larangan bagi LSP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan sertifikasi, termasuk penyampaian laporan berkala dan insidental; f. Pemantauan dan evaluasi LSP atas pemenuhan kewajiban dan kinerja LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan pelaporan LSP, temuan hasil surveilans BNSP dan/atau kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan atas kinerja LSP, termasuk pengenaan sanksi atas temuan pelanggaran yang dilakukan LSP; g. Sanksi administratif bagi LSP atas pelanggaran kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, meliputi teguran tertulis, pembatalan rekomendasi dan pembatalan tanda terdaftar. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 20 Februari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • LSP yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku harus menyesuaikan : a. ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku; b. metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku; c. memiliki buku materi pendalaman sertifikasi sebagai bahan persiapan uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi