Sign In

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek; Perusahaan Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 3 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 4/29/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

​Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha PEE dan PPE, antara lain mengatur kelompok kegiatan usaha PE yang terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 meliputi ketentuan permodalan, fungsi yang wajib dimiliki, kegiatan utama dan kegiatan lain yang dapat dilakukan, serta persyaratan, kewajiban, dan larangan anggota direksi dan anggota dewan komisaris. Pengertian PEKU (Perusahaan Efek Kegiatan Usaha) yang dimaksud adalah pengelompokan PE berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal PE.

  • ​Selain itu, juga diatur terkait perizinan PE dan persetujuan kepemilikan dan pengendalian PE (single presence policy), kewajiban pelaporan dan kewajiban lanjutan, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain, pembubaran Perusahaan Efek, penyediaan dana pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi SDM, mekanisme pengelompokkan PEKU bagi PE yang telah memiliki izin usaha, pemenuhan ketentuan bagi PE eksisting berdasarkan PEKU, dan ketentuan peralihan.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April 2026 dan ditetapkan pada tanggal 1 April 2026.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kegiatan lain bagi PE yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan PE yang melakukan Kegiatan Usaha sebagai PEE dan PPE tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
    a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
    b. Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
    c. d. Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
    d. Pasal 14, Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi