Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya
perkembangan industri pasar modal yang tercermin dari peningkatan
kapitalisasi pasar, perkembangan produk atau layanan, penggunaan
teknologi digitalisasi proses bisnis, dan interkoneksi antar pelaku jasa
keuangan, serta peningkatan eksposur risiko sehingga diperlukan penguatan
kelembagaan PE melalui peningkatan permodalan, tata kelola, kepemilikan,
pengendalian, dan kepengurusan. Ketentuan yang berlaku saat ini yaitu POJK
Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek perlu
disesuaikan dengan kebutuhan industri pasar modal.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun
1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No.
21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyelenggaraan
kegiatan usaha PEE dan PPE, antara lain mengatur kelompok kegiatan usaha
PE yang terdiri dari PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 meliputi ketentuan
permodalan, fungsi yang wajib dimiliki, kegiatan utama dan kegiatan lain
yang dapat dilakukan, serta persyaratan, kewajiban, dan larangan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris. Pengertian PEKU (Perusahaan Efek
Kegiatan Usaha) yang dimaksud adalah pengelompokan PE berdasarkan
kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal PE.
Selain itu, juga diatur terkait perizinan PE dan persetujuan kepemilikan dan
pengendalian PE (single presence policy), kewajiban pelaporan dan
kewajiban lanjutan, pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan
kegiatan lain, pembubaran Perusahaan Efek, penyediaan dana pendidikan
dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi SDM, mekanisme
pengelompokkan PEKU bagi PE yang telah memiliki izin usaha, pemenuhan
ketentuan bagi PE eksisting berdasarkan PEKU, dan ketentuan peralihan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April
2026 dan ditetapkan pada tanggal 1 April 2026.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai kegiatan lain bagi PE yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE
dan PPE sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan POJK Nomor
20/POJK.04/2016 tentang Perizinan PE yang melakukan Kegiatan Usaha
sebagai PEE dan PPE tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang
Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
b.
Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek;
c.
d.
Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan;
d. Pasal 14, Pasal 41 ayat (1), Pasal 41 ayat (2), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42,
dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.