Sign In

Perintah Tertulis

 Perintah Tertulis

Sektor : OJK Wide
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 31 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/19/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis

Abstrak:

  • POJK Perintah Tertulis disusun dalam rangka harmonisasi ketentuan mengenai pengaturan kewenangan OJK dalam memberikan Perintah Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based serta penyelarasan dan pengkinian dengan ketentuan existing antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terutama terkait tindak lanjut amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (UU OJK) yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK). ​

  • POJK ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum. 

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023. 

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan pengawasan selain Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dimaknai sebagai instruksi tertulis; dan b. semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang memuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perintah yang dibuat secara tertulis dan dimaksudkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 8A ayat (1) huruf a dan Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dimaknai sebagai Perintah Tertulis sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dipersamakan dengan Perintah Tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank ; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi