Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Abstrak:
Terdapat peningkatan kompleksitas peran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian selaku Self Regulatory Organizations (SRO) dalam rangka mendukung perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara khusus, dan pasar keuangan keuangan secara umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peningkatan dan penambahan peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan pasar keuangan, menyebabkan terjadinya perluasan kegiatan bisnis SRO yang mencakup diantaranya:
a. perdagangan karbon melalui Bursa Karbon;
b. Central counterparty Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
c. Derivatif Keuangan dengan aset dasar berupa Efek; dan
d. Penyelenggara Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (“POJK 32/2024”) juga telah mengatur ketentuan bahwa SRO dapat memberikan jasa lain untuk kegiatan penyediaan infrastruktur pasar keuangan dan kegiatan penyediaan jasa lain di bidang Pasar Modal berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh OJK.
Dengan perluasan peran SRO dimaksud, perlu disusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka meningkatkan tata kelola bagi SRO dan memperkuat peran pengawasan SRO oleh OJK, sehingga dengan peningkatan tata kelola dimaksud, SRO yang memiliki peran cukup signifikan di Pasar Modal ataupun bahkan pasar keuangan dengan melakukan kegiatan usaha utama ataupun perluasan kegiatan melalui jasa lain dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai penerapan Tata Kelola SRO yang diwujudkan paling sedikit dalam:
a. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. penerapan fungsi audit internal;
e. penerapan fungsi audit eksternal;
f. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal;
g. penerapan prosedur alternatif;
h. penyelenggaraan teknologi informasi;
i. penerapan pengawasan terhadap anak usaha;
j. pemberian remunerasi;
k. kebijakan investasi;
l. rencana strategis;
m. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
n. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
o. penerapan tata kelola dengan Pemangku Kepentingan;
p. penyimpanan dokumen; dan
q. penanganan pengaduan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 3 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025.
Pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; b. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan c. Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.