Sign In

Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

 Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Bursa Efek; Lembaga Kliring dan Penjaminan; Perusahaan Efek; Lembaga Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 32 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/23/2024
   

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Abstrak:​

  • Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 telah mengubah, menghapus, ​dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal.

  • Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek dalam UUP2SK, terdapat ketentuan yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Menindaklanjuti amanat UUP2SK dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek ini sebagai peraturan pelaksana dari UUP2SK.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perluasan Penggunaan Dana Jaminan, Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi