Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
Abstrak:
Bab V Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diantaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal.
Sehubungan dengan pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek dalam UUP2SK, terdapat ketentuan yang mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menindaklanjuti amanat UUP2SK dimaksud, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek ini sebagai peraturan pelaksana dari UUP2SK.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan mengenai Jasa Lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations berdasarkan ketetapan atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan, Perluasan Penggunaan Dana Jaminan, Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024.