Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL)
Abstrak:
Untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital di sektor keuangan yang andal, diperlukan pengaturan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mengatur penyelenggaraan model bisnis beli sekarang bayar nanti (buy now pay later).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang penyelenggaraan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/ BNPL) yang dijalankan oleh bank umum atau perusahaan pembiayaan, baik yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Pengertian BNPL adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/ atau jasa. Diatur mengenai karakteristik BNPL, pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, penagihan, pelaporan, dan penghentian penyelenggaraan BNPL.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 15 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2025.
Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL.
Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Perubahan terhadap perjanjian BNPL dan perubahan terhadap perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangkan tertentu.