Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal
Abstrak:
Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan
memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju
Indonesia yang sejahtera, maju, bermartabat, terpercaya, serta
dapat menjawab dan menjadi solusi regulasi di level Undang
Undang atas kendala implementasi dimana Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dianggap tidak lagi sepenuhnya
dapat memenuhi kebutuhan perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat industri Pasar Modal sehingga kurang
mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia yang efisien dan
berdaya saing global.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan peraturan
pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan
Investasi di Pasar Modal.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah:
UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
4 Tahun 2023; dan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai
persyaratan Reksa Dana dalam hal melakukan:
a. penerimaan dan/atau memberikan pinjaman; dan
b. pembelian saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif lain.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19
Desember 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23
Desember 2024.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Page 1 of 2
https://jdih.ojk.go.id
-
b. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa
Dana Berbentuk Perseroan; dan
c. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.