Sign In

Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

 Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 33 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/23/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Abstrak:​

  • ​Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, bermartabat, terpercaya, serta dapat menjawab dan menjadi solusi regulasi di level Undang Undang atas kendala implementasi dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dianggap tidak lagi sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat industri Pasar Modal sehingga kurang mendukung terwujudnya Pasar Modal Indonesia yang efisien dan berdaya saing global.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023; dan UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai persyaratan Reksa Dana dalam hal melakukan: a. penerimaan dan/atau memberikan pinjaman; dan b. pembelian saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lain.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; Page 1 of 2 https://jdih.ojk.go.id - b. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan c. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ​


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi