Sign In

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

 Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Penjaminan
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 33 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 1/1/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun

Abstrak:

  • Bahwa tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun merupakan cerminan dari kondisi dan kinerja perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang merupakan sarana bagi Otoritas Jasa Keuangan dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan serta untuk mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko bagi lembaga penjamin sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain perubahan nomenklatur LJKNB (Lembaga Jasa Keuangan Nonbank) menjadi PPDP (Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun), penambahan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian tingkat kesehatan PPDP, penambahan jenis risiko bagi lembaga penjamin, pertimbangan rasio kesehatan keuangan dalam penilaian tingkat kesehatan PPDP, penambahan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan penyesuaian besaran sanksi administratif.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.

  • Penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan bagi Lembaga Penjamin pertama kali disampaikan paling lambat 15 Februari 2027.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:

    a. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan secara individual dan secara konsolidasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dalam hal melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak;

    b. Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan penilaian tingkat kesehatan PPDP yang dilakukan secara individual paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan

    c. sanksi administratif yang telah dikenakan kepada PPDP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (POJK 28/2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indo​nesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen bagi lembaga penjamin akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi