Dalam POJK ini mengatur antara lain:
a. Kewajiban penerapan tata kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI, diantaranya:
1) menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas bagi: a) Direksi; b) Dewan Komisaris; dan c) pejabat eksekutif atau pegawai yang menangani penyelenggaraan TI, terkait dengan penerapan tata kelola TI.
2) memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI.
3) menunjuk satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan TI.
b. Kewajiban BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital untuk memiliki arsitektur TI. Penyusunan arsitektur TI dapat dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan mempertimbangkan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
c. Kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan TI, diantaranya:
1) memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.
2) memiliki Rencana Pemulihan Bencana dan memastikan Rencana Pemulihan Bencana dapat dilaksanakan secara efektif.
3) menyediakan Pusat Pemulihan Bencana.
4) memastikan: a. ketersediaan Aplikasi Inti Perbankan; dan b. rekam cadang data, dalam penyelenggaraan TI secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak penyedia jasa TI.
5) melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR dan BPR Syariah pada akhir hari yang sama.
d. Kewajiban BPR dan BPR Syariah menjaga ketahanan dan keamanan siber.
e. Kewajiban BPR dan BPR Syariah dalam penggunaan pihak penyedia jasa TI, diantaranya: muatan perjanjian kerja sama BPR dan BPR Syariah dengan pihak penyedia jasa TI. tindakan tertentu BPR dan BPR Syariah, dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan terganggunya atau terhentinya penyediaan jasa TI dari pihak penyedia jasa TI
f. Kewajiban penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia.
g. Kewajiban pengelolaan data secara efektif dalam pemrosesan data BPR dan BPR Syariah untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis BPR dan BPR Syariah.
h. Kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Kewajiban pelaksanaan sistem pengendalian intern secara efektif dalam penyelenggaraan TI.
j. Kewajiban pelaksanaan audit intern terhadap penyelenggaraan TI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Kewajiban laporan berkala dan laporan insidental, serta tata cara penyampaian laporan.