Sign In

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

 Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan
SubSektor : BPR; BPRS
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 34 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 12/18/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:​​

  • Dalam rangka meningkatkan layanan perbankan kepada masyarakat, dibutuhkan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk mendukung proses bisnis dalam aktivitas operasional BPR dan BPR Syariah.

  • Untuk mengurangi potensi risiko terkait pemanfaatan TI, diperlukan penguatan pengaturan aspek tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan dan keamanan siber dalam penyelenggaraan TI sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah perlu diganti.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini mengatur antara lain:

    a. Kewajiban penerapan tata kelola TI yang baik dalam penyelenggaraan TI, diantaranya:

    1) menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas bagi: a) Direksi; b) Dewan Komisaris; dan c) pejabat eksekutif atau pegawai yang menangani penyelenggaraan TI, terkait dengan penerapan tata kelola TI.

    2) memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan TI.

    3) menunjuk satuan kerja atau fungsi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan TI.

    b. Kewajiban BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital untuk memiliki arsitektur TI. Penyusunan arsitektur TI dapat dilakukan oleh BPR dan BPR Syariah secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan mempertimbangkan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

    c. Kewajiban penerapan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan TI, diantaranya:

    1) memastikan pengamanan informasi dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.

    2) memiliki Rencana Pemulihan Bencana dan memastikan Rencana Pemulihan Bencana dapat dilaksanakan secara efektif.

    3) menyediakan Pusat Pemulihan Bencana.

    4) memastikan: a. ketersediaan Aplikasi Inti Perbankan; dan b. rekam cadang data, dalam penyelenggaraan TI secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan pihak penyedia jasa TI.

    5) melakukan pencatatan seluruh transaksi dalam pembukuan BPR dan BPR Syariah pada akhir hari yang sama.

    d. Kewajiban BPR dan BPR Syariah menjaga ketahanan dan keamanan siber.

    e. Kewajiban BPR dan BPR Syariah dalam penggunaan pihak penyedia jasa TI, diantaranya: muatan perjanjian kerja sama BPR dan BPR Syariah dengan pihak penyedia jasa TI. tindakan tertentu BPR dan BPR Syariah, dalam hal terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan terganggunya atau terhentinya penyediaan jasa TI dari pihak penyedia jasa TI

    f. Kewajiban penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia. 

    g. Kewajiban pengelolaan data secara efektif dalam pemrosesan data BPR dan BPR Syariah untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis BPR dan BPR Syariah.

    h. Kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    i. Kewajiban pelaksanaan sistem pengendalian intern secara efektif dalam penyelenggaraan TI.

    j. Kewajiban pelaksanaan audit intern terhadap penyelenggaraan TI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    k. Kewajiban laporan berkala dan laporan insidental, serta tata cara penyampaian laporan. 

Catatan:

  • Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Desember 2026.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2025.

  • BPR dan BPR Syariah yang telah menggunakan pihak penyedia jasa TI sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini setelah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama antara BPR dan BPR Syariah dengan pihak penyedia jasa TI.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi BPR dan BPR Syariah.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi