Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun
Abstrak:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (4), Pasal 139 ayat (7), Pasal
140 ayat (4), Pasal 141 ayat (3), Pasal 142 ayat (7), Pasal 143 ayat (4), Pasal
144 ayat (8), Pasal 182 ayat (5), Pasal 183 ayat (7), Pasal 184 ayat (9), dan
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta bahwa Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan
Likuidasi Dana Pensiun, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan
Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan
Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana
Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan
Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas
Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program
Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, perlu
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
perkembangan industri dana pensiun di Indonesia sehingga diperlukan
penyempurnaan ketentuan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan
UU No. 4 Tahun 2023.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai persyaratan
pembentukan dana pensiun, isi minimum PDP dana pensiun, isi minimum
Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang
menyelenggarakan 2 program, isi pernyataan tertulis pendiri dan mitra
pendiri, pengesahan perubahan atas PDP untuk konversi dana pensiun,
pembentukan unit syariah, penjualan paket investasi syariah, perubahaan
pendanaan, perubahan program pensiun, pengakhiran mitra pendiri,
penambahan mitra pendiri, penggabungan dana pensiun, pemisahan dana
pensiun, penutupan unit syariah, dan penutupan penjualan paket investasi
syariah, organisasi dan sumber daya manusia, pedoman tata kelola dana
pensiun, pemberlakuan organ pengurus bagi Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK), larangan rangkap jabatan bagi pengurus, fungsi dan
komite, tata kelola investasi dan komite investasi, serta ketentuan
pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23
Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang
Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata
Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi
Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari
Dana Pensiun Pemberi Kerja;
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang
Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang
Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi
Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang
Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
f.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata
Kelola Dana Pensiun; dan
g. ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.