Sign In

Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

 Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Sektor : PPDP
SubSektor : Dana Pensiun
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 35 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/23/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Abstrak:

  • Untuk mela​ksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (4), Pasal 139 ayat (7), Pasal 140 ayat (4), Pasal 141 ayat (3), Pasal 142 ayat (7), Pasal 143 ayat (4), Pasal 144 ayat (8), Pasal 182 ayat (5), Pasal 183 ayat (7), Pasal 184 ayat (9), dan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun, perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan perkembangan industri dana pensiun di Indonesia sehingga diperlukan penyempurnaan ketentuan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai persyaratan pembentukan dana pensiun, isi minimum PDP dana pensiun, isi minimum Peraturan Dana Pensiun (PDP) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program, isi pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, pengesahan perubahan atas PDP untuk konversi dana pensiun, pembentukan unit syariah, penjualan paket investasi syariah, perubahaan pendanaan, perubahan program pensiun, pengakhiran mitra pendiri, penambahan mitra pendiri, penggabungan dana pensiun, pemisahan dana pensiun, penutupan unit syariah, dan penutupan penjualan paket investasi syariah, organisasi dan sumber daya manusia, pedoman tata kelola dana pensiun, pemberlakuan organ pengurus bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), larangan rangkap jabatan bagi pengurus, fungsi dan komite, tata kelola investasi dan komite investasi, serta ketentuan pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. 

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:

    a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun;

    b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;

    c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2016 tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

    d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2016 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

    e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;

    f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun; dan

    g. ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi