Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 Perubahan POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Abstrak:
Dalam rangka mendukung kebijakan strategis pemerintah, peningkatan kemudahan berusaha dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan, diperlukan pengaturan dan pengawasan industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan modal ventura yang lebih efektif, proporsional, dan adaptif terhadap perubahan. Perubahan bertujuan untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing usaha perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan perusahaan modal ventura menjadi lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; POJK No. 34/POJK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024; POJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan POJK No. 46 Tahun 2024; POJK No. 10/POJK.05/2019 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024; POJK No. 46/POJK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024; POJK No. 47/POJK.05/2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 46 Tahun 2024; dan POJK No. 46 Tahun 2024.
POJK ini mengatur cakupan:
a. Perizinan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Modal Ventura Syariah;
b. Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;
c. Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2025.
Penyesuaian ketentuan mengenai perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terjadinya pengambilalihan atas perubahan PSP wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penyesuaian ketentuan mengenai pelaporan bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek berupa pengurangan atau penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP.
Penyesuaian dokumen permohonan persetujuan dan pelaksanaan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan terjadinya pengambilalihan.
Pengaturan mengenai pengecualian atas pembiayaan investasi yang memenuhi syarat:
a. diberikan kepada debitur dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah;
b. nilai Pembiayaan Investasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
c. persentase piutang Pembiayaan Investasi tanpa melalui tatap muka secara fisik paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan.
Perubahan ketentuan mengenai rasio Modal Inti terhadap modal disetor menjadi paling rendah 50%
Perubahan ketentuan mengenai pengecualian persyaratan memiliki agunan bagi setiap debitur dengan kegiatan usaha Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana dengan akumulasi nilai pembiayaan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Pengaturan mengenai permberian besaran yang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada Debitur sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan Pengaturan mengenai mitigasi risiko pembiayaan bagi calon debitur untuk memperoleh penyaluran pembiayaan.