Sign In

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Reasuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 36 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/23/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan O​toritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Abstrak:

  • Bahwa untuk mendukung perkembangan bisnis, terciptanya ekosistem yang sehat, serta tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 69/POJK.05/2016.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai perluasan ruang lingkup usaha, perilaku agen asuransi, penanganan klaim, penyelenggaraan usaha asuransi secara digital, penerapan prinsip syariah, dan mekanisme pengalihan portofolio pertanggungan.

  • Penyesuaian ketentuan mengenai ruang lingkup usaha:

    1. Ruang lingkup usaha harus diselenggarakan sesuai dengan jenis lini usaha asuransi yang sesuai dengan bidang usaha dan prinsip penyelenggaraan usaha asuransi umum atau asuransi jiwa.

    2. Penambahan kegiatan usaha asuransi pembiayaan syariah dan suretyship syariah pada penyelenggaraan lini usaha bagi perusahaan asuransi umum syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum.

    3. Kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based) dapat dilakukan dalam rangka kerja sama dalam satu kepemilikan.

  • Penguatan aturan mengenai perilaku agen asuransi:

    1. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib memastikan agen asuransi mematuhi kode etik agen asuransi.

    2. Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi mengikat perjanjian dengan agen asuransi yang berpindah dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, perusahaan dilarang melakukan penutupan produk asuransi yang memiliki masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun dari pemegang polis yang dimiliki oleh agen asuransi pada perusahaan sebelumnya dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

    3. Perusahaan wajib menerapkan perilaku usaha sesuai standar etika bisnis yang disusun oleh asosiasi.

  • Penyesuaian ketentuan terkait penanganan klaim:

    1. Kewajiban perusahaan untuk memastikan bahwa agen asuransi tidak melakukan tindakan penahanan premi atau kontribusi.

    2. Kewajiban penyelesaian pembayaran klaim dalam perjanjian dukungan reasuransi fakultatif dan dukungan reasuransi otomatis bagi perusahaan reasuransi, reasuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi. 

  • Penambahan ketentuan terkait penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital (LAD):

    1. Ruang lingkup LAD mencakup penutupan produk secara digital.

    2. Perusahaan dapat melakukan pengembangan produk asuransi, underwriting, dan penanganan klaim secara digital.

    3. Larangan penyelenggaraan LAD sebelum memperoleh persetujuan OJK dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada instansi yang berwenang.

  • Penyesuaian ketentuan mengenai prinsip syariah:

    1. Polis suretyship syariah wajib mengandung akad kafalah bil ujrah.

    2. Penambahan akad kafalah bil ujrah pada akad tijarah.

    3. Kewajiban penggunaan akad dilakukan berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

  • Penyesuaian ketentuan mengenai pengalihan portofolio:

    1. Rincian dokumen permohonan persetujuan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam melaksanakan pengalihan portofolio pertanggungan.

    2. Pengembalian hak dilakukan sesuai ketentuan masing-masing polis asuransi atau perjanjian reasuransi/reasuransi syariah, atau dalam hal tidak diatur mengenai pembatalan atau pengembalian haknya maka dilakukan sesuai dengan praktik asuransi/asuransi syariah yang berlaku umum.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.

  • Perusahaan yang telah menyelenggarakan LAD sebelum POJK ini berlaku, harus menyesuaikan kewajiban dan persyaratan penyelenggaraan LAD yang diatur dalam Peraturan OJK ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.

  • Perluasan ruang lingkup usaha berupa kegiatan usaha lain bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah berdasarkan penugasan pemerintah hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.

  • Kewajiban membentuk unit usaha penjaminan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi