Bahwa untuk mendukung perkembangan bisnis, terciptanya ekosistem yang
sehat, serta tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri
perasuransian, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai
penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No.
40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan
POJK No. 69/POJK.05/2016.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai perluasan ruang
lingkup usaha, perilaku agen asuransi, penanganan klaim, penyelenggaraan
usaha asuransi secara digital, penerapan prinsip syariah, dan mekanisme
pengalihan portofolio pertanggungan.
Penyesuaian ketentuan mengenai ruang lingkup usaha:
1. Ruang lingkup usaha harus diselenggarakan sesuai dengan jenis lini usaha
asuransi yang sesuai dengan bidang usaha dan prinsip penyelenggaraan
usaha asuransi umum atau asuransi jiwa.
2. Penambahan kegiatan usaha asuransi pembiayaan syariah dan suretyship
syariah pada penyelenggaraan lini usaha bagi perusahaan asuransi umum
syariah dan unit syariah pada perusahaan asuransi umum.
3. Kegiatan usaha berbasis imbalan jasa (fee based) dapat dilakukan dalam
rangka kerja sama dalam satu kepemilikan.
Penguatan aturan mengenai perilaku agen asuransi:
1. Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib memastikan
agen asuransi mematuhi kode etik agen asuransi.
2. Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, atau unit
syariah pada perusahaan asuransi mengikat perjanjian dengan agen
asuransi yang berpindah dari perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, atau unit syariah pada perusahaan asuransi lain yang memiliki
bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama,
perusahaan dilarang melakukan penutupan produk asuransi yang memiliki
masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun dari pemegang polis yang
dimiliki oleh agen asuransi pada perusahaan sebelumnya dengan jangka
waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
3. Perusahaan wajib menerapkan perilaku usaha sesuai standar etika bisnis
yang disusun oleh asosiasi.
Penyesuaian ketentuan terkait penanganan klaim:
1. Kewajiban perusahaan untuk memastikan bahwa agen asuransi tidak
melakukan tindakan penahanan premi atau kontribusi.
2. Kewajiban penyelesaian pembayaran klaim dalam perjanjian dukungan
reasuransi fakultatif dan dukungan reasuransi otomatis bagi perusahaan
reasuransi, reasuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi.
Penambahan ketentuan terkait penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital
(LAD):
1. Ruang lingkup LAD mencakup penutupan produk secara digital.
2. Perusahaan dapat melakukan pengembangan produk asuransi,
underwriting, dan penanganan klaim secara digital.
3. Larangan penyelenggaraan LAD sebelum memperoleh persetujuan OJK
dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada instansi yang
berwenang.
Penyesuaian ketentuan mengenai prinsip syariah:
1. Polis suretyship syariah wajib mengandung akad kafalah bil ujrah.
2. Penambahan akad kafalah bil ujrah pada akad tijarah.
3. Kewajiban penggunaan akad dilakukan berdasarkan fatwa atau
pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Penyesuaian ketentuan mengenai pengalihan portofolio:
1. Rincian dokumen permohonan persetujuan yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan dalam melaksanakan pengalihan portofolio pertanggungan.
2. Pengembalian hak dilakukan sesuai ketentuan masing-masing polis
asuransi atau perjanjian reasuransi/reasuransi syariah, atau dalam hal
tidak diatur mengenai pembatalan atau pengembalian haknya maka
dilakukan sesuai dengan praktik asuransi/asuransi syariah yang berlaku
umum.