Dalam rangka pemenuhan amanat Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan sebagai upaya untuk:
1. memperkuat penegakan hukum (law enforcement) di industri perasuransian;
2. meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
3. menerapkan metode pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) dalam prosedur pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi dan reasuransi yang sebelumnya diatur secara bertahap dan berdasarkan tingkat kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan (compliance based)
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 17/POJK.05/2017.
Penyempurnaan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khususnya bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah antara lain:
1. penambahan jenis sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan;
2. perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif yang semula bersifat limitatif menjadi fleksibel berdasarkan pertimbangan dan penialain Otoritas Jasa Keuangan;
3. perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang semula bertahap menjadi tidak bertahap dan didasarkan atas kategori pelanggaran.
Pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori pelanggaran yaitu:
1. pelanggaran administratif, merupakan pelanggaran yang tidak berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; dan
2. pelanggaran substantif, merupakan pelanggaran yang berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
Dalam menetapkan kategori pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan pertimbangan umum dan pertimbangan khusus untuk selanjutnya menentukan jenis sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah atas setiap pelanggaran yang terjadi.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi tetap diatur secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, atau pihak lain yang merupakan profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian tetap diatur secara bertahap yang diawali dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.
Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang belum selesai pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif harus menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 80 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian; dan
b. Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank; dan
b. Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank,
dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah