Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Abstrak:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembubaran,
likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai
pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi,
perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan
reasuransi syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU
No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun
2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 28/POJK.05/2015.
Dalam pelaksanaan proses pembubaran dan likuidasi terdapat dispute
atas kedudukan keputusan OJK untuk membubarkan badan hukum dan
membentuk Tim Likuidasi untuk dapat dipersamakan sebagai
keputusan yang diambil oleh RUPS. Selain itu, Peraturan OJK 28/2015
perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan Pembubaran badan
hukum yang berlaku bagi sektor jasa keuangan lainnya seperti
perbankan. Praktik pelaksanaan Likuidasi yang saat ini berjalan dinilai
masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul
saat proses Likuidasi.
Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan
mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan Tim Likuidasi,
penggunaaan dana jaminan dalam pelaksanaan Likuidasi, serta
penambahan ketentuan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap
Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK.
Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang bagi dirinya sendiri.
Dalam hal pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, atau yang setara, terbukti bersalah sehingga menyebabkan
suatu Perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya,
pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau
yang setara ditambahkan dalam basis data rekam jejak pihak terkait
lembaga jasa keuangan dalam sistem OJK.
Pada saat Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan
penjaminan polis mulai berlaku, pengaturan mengenai Pembubaran dan Likuidasi bagi peserta penjaminan polis dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23
Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, seluruh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan dalam
pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi dinyatakan tetap
berlaku.
Pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi yang sedang berjalan
dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.