Sign In

Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

 Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Sektor : PPDP
SubSektor : Asuransi; Reasuransi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 38 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/23/2024
   

Peraturan Ot​or​itas Jasa Keuangan​ Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Abs​trak:​

  • ​Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 51 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; dan POJK No. 28/POJK.05/2015.

  • Dalam pelaksanaan proses pembubaran dan likuidasi terdapat dispute atas kedudukan keputusan OJK untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi untuk dapat dipersamakan sebagai keputusan yang diambil oleh RUPS. Selain itu, Peraturan OJK 28/2015 perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan Pembubaran badan hukum yang berlaku bagi sektor jasa keuangan lainnya seperti perbankan. Praktik pelaksanaan Likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses Likuidasi.

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan Tim Likuidasi, penggunaaan dana jaminan dalam pelaksanaan Likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan hanya dapat diajukan oleh OJK. 

  • Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bagi dirinya sendiri.

  • Dalam hal pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara, terbukti bersalah sehingga menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya, pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau yang setara ditambahkan dalam basis data rekam jejak pihak terkait lembaga jasa keuangan dalam sistem OJK.

  • Pada saat Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan penjaminan polis mulai berlaku, pengaturan mengenai Pembubaran dan Likuidasi bagi peserta penjaminan polis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 23 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, seluruh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan dalam pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi dinyatakan tetap berlaku.

  • Pelaksanaan proses Pembubaran dan Likuidasi yang sedang berjalan dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi