Sign In

Pergadaian

 Pergadaian

Sektor : PVML
SubSektor : Pergadaian
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 39 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/27/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Abstrak:

  • ​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum bagi industri pergadaian untuk melakukan kegiatan usaha pergadaian. Dalam rangka implementasi ketentuan tersebut dan sejalan dengan perkembangan industri, perlu dilakukan perubahan ketentuan agar industri pergadaian lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Modal Disetor ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. 

  • Perusahaan wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) PSP.​

  • Perusahaan Pergadaian dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah.

  • Perusahaan Pergadaian dapat membentuk UUS.

  • Perusahaan dapat melakukan perubahan lingkup wilayah usaha.

  • Kegiatan usaha utama Perusahaan dilakukan melalui pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai.

  • Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lainnya: a. pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; b. pelayanan jasa titipan barang berharga; c. pelayanan jasa taksiran; d. kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi; dan/atau e. kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

  • Perusahaan wajib memiliki rasio pemberian Pinjaman den​gan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) terhadap total Pinjaman. 

  • Seluruh perjanjian antara Perusahaan dan Nasabah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis: a. Surat Bukti Gadai; b. perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; dan c. perjanjian penitipan, serta memenuhi cakupan informasi minimum yang wajib dimuat dalam perjanjian.

  • Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir pada setiap Kantor Cabang.

  • Penaksir dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang lain.

  • Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman.

  • Perusahaan wajib melakukan penilaian kualitas piutang: a. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai; dan/atau b. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia.

  • Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Ekuitas minimum.

  • Perusahaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit Peringkat Komposit 3.

  • Perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala berupa: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar pada OJK.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi