Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Abstrak:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum bagi industri
pergadaian untuk melakukan kegiatan usaha pergadaian. Dalam rangka
implementasi ketentuan tersebut dan sejalan dengan perkembangan
industri, perlu dilakukan perubahan ketentuan agar industri pergadaian lebih
sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU
No. 4 Tahun 2023.
Modal Disetor ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Perusahaan wajib menetapkan paling sedikit 1 (satu) PSP.
Perusahaan Pergadaian dapat melakukan konversi menjadi Perusahaan
Pergadaian Syariah.
Perusahaan Pergadaian dapat membentuk UUS.
Perusahaan dapat melakukan perubahan lingkup wilayah usaha.
Kegiatan usaha utama Perusahaan dilakukan melalui pemberian Pinjaman
dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai.
Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lainnya:
a. pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia;
b. pelayanan jasa titipan barang berharga;
c. pelayanan jasa taksiran;
d. kegiatan yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi; dan/atau
e. kegiatan lain setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
Perusahaan wajib memiliki rasio pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan
berdasarkan hukum Gadai paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
terhadap total Pinjaman.
Seluruh perjanjian antara Perusahaan dan Nasabah wajib dituangkan dalam
perjanjian tertulis:
a. Surat Bukti Gadai;
b. perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia; dan
c. perjanjian penitipan,
serta memenuhi cakupan informasi minimum yang wajib dimuat dalam
perjanjian.
Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir pada setiap
Kantor Cabang.
Penaksir dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang lain.
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Batas Maksimum Pemberian
Pinjaman.
Perusahaan wajib melakukan penilaian kualitas piutang:
a. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai; dan/atau
b. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia.
Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Ekuitas minimum.
Perusahaan wajib memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan paling sedikit
Peringkat Komposit 3.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan berkala berupa:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar pada OJK.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember
2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pergadaian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.