Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan serta ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya. Penetapan peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman, dan efektivitas dalam pelaksanaan penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda (SABD) yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 41 Tahun 2024; dan POJK No. 2 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan yang berkaitan dengan pembayaran dan penagihan SABD, mengenai: a. kewajiban pembayaran SABD, termasuk jangka waktu pembayaran SABD; mekanisme penagihan SABD sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan; pengenaan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu; permohonan keberatan atas SABD; pengembalian kelebihan pembayaran; pengategorian dan pengurusan piutang macet; penetapan penundaan pengenaan bunga dan penundaan pelaksanaan upaya optimalisasi penagihan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan/atau menghadapi krisis ekonomi.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, SABD yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penagihan SABD dan keberatan atas SABD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Angka 14 Peraturan Nomor XIV.B.2 yang merupakan Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 642/BL/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Pengajuan Permohonan Keberatan atas Sanksi; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan; dan Pasal 115 ayat (9) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.