Sign In

Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Sektor : ITSK
SubSektor : Agregasi
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 4 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 2/26/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 4 Tahun 2025 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Abstrak:​

  • Dengan berl​akunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diperlukan ketentuan lebih lanjut terkait perizinan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Ke​uangan (ITSK). Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur dalam Pasal 213 UU P2SK yaitu pendukung pasar dimana salah satu contoh ITSK yang termasuk dalam Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

  • ​Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: ​UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan: 1. Ketentuan Umum 2. Kelembagaan 3. Tata Kelola 4. Penyelenggaraan Agregasi 5. Pengawasan 6. Penghentian Kegiatan dan Pencabutan Izin Usaha 7. Aspek Kepatuhan lainnya 8. Ketentuan Lain-lain 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 Februari 2025 dan ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2025.

  • Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

  • POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan, serta tata cara dan mekanisme pelaporan. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi