Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 4 Tahun 2025 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Abstrak:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diperlukan
ketentuan lebih lanjut terkait perizinan dan pengawasan Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan (ITSK). Salah satu ruang lingkup ITSK sebagaimana diatur
dalam Pasal 213 UU P2SK yaitu pendukung pasar dimana salah satu contoh
ITSK yang termasuk dalam Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 dan UU No. 4
Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur mengenai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan:
1. Ketentuan Umum
2. Kelembagaan
3. Tata Kelola
4. Penyelenggaraan Agregasi
5. Pengawasan
6. Penghentian Kegiatan dan Pencabutan Izin Usaha
7. Aspek Kepatuhan lainnya
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 26 Februari
2025 dan ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2025.
Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK
sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan
izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara dan
mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan, serta tata cara dan mekanisme
pelaporan.