Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah harus memenuhi prinsip syariah yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, transparansi, dan prinsip bagi hasil serta pembagian risiko secara proporsional sesuai karakteristik investasi di perbankan syariah; pengaturan produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan masih menerapkan prinsip yang serupa dengan produk simpanan; serta sesuai dengan arah kebijakan pengembangan dan penguatan perbankan syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah memisahkan secara tegas produk simpanan dengan produk investasi di perbankan syariah.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023.
POJK ini mengatur materi di antaranya mengenai klasifikasi produk, karakteristik utama (fitur dasar dan fitur tambahan), prinsip penyelenggaraan produk (standar minimum penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan penerapan pelindungan konsumen), serta pedoman penetapan kualitas Aset yang Mendasari bagi lembaga jasa keuangan sebagai Nasabah Investor dengan ketentuan: (a) Produk Investasi Perbankan Syariah merupakan produk Investasi yang terikat dan wajib dicatat pada laporan posisi keuangan Bank; (b) Bank wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara umum; (c) Bank wajib mengelola Aset yang Mendasari berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah untuk kepentingan Nasabah Investor dalam rangka pemenuhan fiduciary duties; (d) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur mengenai: mekanisme penilaian kesesuaian (suitability assessment) antara kebutuhan dan kemampuan Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah paling sedikit dengan melakukan profiling yang memastikan profil Nasabah Investor sesuai dengan tujuan investasi, toleransi risiko, profil keuangan, dan pengalaman investasi; standar pengungkapan (disclosure) Produk Investasi Perbankan Syariah; mekanisme penetapan Aset yang Mendasari yang akan ditawarkan kepada Nasabah Investor; dan pelaksanaan pengelolaan hubungan (engagement) dengan Nasabah Investor secara aktif dan berkala; (e) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memastikan pemisahan atas pengelolaan dan pencatatan dana Investasi dari dana simpanan dana pihak ketiga dan Aset yang Mendasari dari aset produktif lain yang dikelola oleh Bank; (f) Pemisahan termasuk pemisahan perhitungan tingkat imbal hasil (rate of return) dana simpanan dari dana Investasi atas distribusi bagi hasil dari Aset yang Mendasari dengan aset produktif lain; (g) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib memiliki kecukupan sistem pengendalian internal dalam rangka memastikan pemisahan termasuk sistem informasi yang andal untuk penyusunan informasi keuangan Produk Investasi Perbankan Syariah; (h) Bank penyelenggara Produk Investasi Perbankan Syariah wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan Masyarakat, memastikan kesesuaian Nasabah Investor dengan Produk Investasi Perbankan Syariah yang ditawarkan Bank, dan menyampaikan informasi Produk Investasi Perbankan Syariah kepada Nasabah Investor secara transparan; (i) Bank syariah yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya POJK ini, menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya POJK ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir; dan permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya POJK ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini; (j) Bank syariah yang tidak mematuhi ketentuan Produk IPS akan dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, kewajiban membayar, hingga sanksi terhadap pihak utama; (k) POJK ini merupakan bagian penting untuk mewujudkan produk Investasi di perbankan syariah yang sesuai dengan amanat undang-undang namun tetap sejalan dengan kebijakan arah pengembangan dan penguatan perbankan syariah untuk mewujudkan penerapan produk Investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, kontributif, dan inklusif.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April 2026 dan ditetapkan pada tanggal 1 April 2026.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Bank yang telah memiliki produk investasi perbankan syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, menyesuaikan produk tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir; dan
b. permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.