Sign In

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : PVML
SubSektor : LPBBTI
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 40 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/27/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi​

Abstrak:​

  • ​Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah sektor keuangan Indonesia, termasuk bagi industri LPBBTI. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum bagi kegiatan LPBBTI, antara lain diaturnya ruang lingkup kegiatan LPBBTI, bentuk badan hukum, kepemilikan, sumber dana penyertaan, izin usaha, dan penyelenggaraan usaha. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga mengamanatkan ketentuan dalam Pasal 106 ayat (6), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (5), Pasal 116 ayat (3), Pasal 121 ayat (2), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal 125 ayat (4), Pasal 128 ayat (4), Pasal 252 ayat (4), Pasal 269, Pasal 270 ayat (3), dan Pasal 282 ayat (3) untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur LPBBTI. Model bisnis LPBBTI yang berbeda dengan sektor jasa keuangan lainnya, di mana Penyelenggara hanya bertindak sebagai perantara, dan tidak dapat berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana pihak ketiga atau turut mengambil risiko atas peminjaman dana yang diberikan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana, memiliki risiko yang cukup tinggi. Selain itu, model bisnis LPBBTI yang menggunakan pemanfaataan Teknologi Informasi secara kompleks tersebut juga turut menyumbangkan eksposur risiko yang cukup tinggi.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mengatur beberapa hal berikut: a. bentuk badan hukum penyelenggara; b. kegiatan usaha penyelenggara; c. batas maksimum Pendanaan; d. larangan melakukan pendanaan selain kepada penerima dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia; e. mitigasi risiko; dan f. ekuitas minimum.

  • bentuk badan hukum penyelenggara terdiri atas: a. perseroan terbatas; dan b. koperasi.

  • kegiatan usaha penyelenggara terdiri atas: a. penyediaan; b. pengelolaan; dan c. pengoperasian, LPBBTI.

  • Batas maksimum pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap penerima dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 

  • Penyelenggara dapat memberikan Pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sepanjang memenuhi ketentuan: a. memiliki kualitas Pendanaan macet maksimal 5% (lima persen) dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; dan b. tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Penyelenggara dilarang melakukan pendanaan selain kepada penerima dana yang berdomisili di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Penyelenggara wajib melakukan mitigasi risiko paling sedikit berupa: a. analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana; b. verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen; dan c. penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal.

  • Penyelenggara wajib menerapkan mitigasi risiko penyaluran Pendanaan dengan memperhatikan: a. batas minimum usia calon Penerima Dana; dan b. batas minimum penghasilan calon Penerima Dana.

  • Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas minimum paling sedikit Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah).

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi