Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Abstrak:
Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat pemodal, meningkatkan kualitas pelaporan dan tata kelola dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, serta memastikan dana hasil penawaran umum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana dalam prospektus. Penyusunan POJK ini juga bertujuan untuk untuk melengkapi materi muatan pengaturan dan substansi Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) serta mendorong optimalisasi sarana pelaporan secara elektronik untuk memberikan nilai tambah dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh OJK.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai kewajiban penyampaian dan pengumuman LRPD, informasi yang harus dimuat dalam LRPD, penyampaian LRPD melalui sistem elektronik, penggunaan dana hasil penawaran umum, pengungkapan penggunaan dana hasil penawaran umum dalam prospektus, pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, prosedur perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum, penampungan dan penempatan dana hasil penawaran umum yang belum direalisasikan serta media dan bahasa pengumuman LRPD.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangankan pada tanggal 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.