Untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap industri lembaga
keuangan mikro sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha
Lembaga Keuangan Mikro, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014
tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan tentang lembaga keuangan mikro.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Keuangan Mikro mengatur tentang bentuk
badan hukum, kepemilikan LKM, nama dan permodalan LKM, perizinan usaha LKM termasuk
LKM Inkubasi, kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha LKM, konversi LKM, sumber daya
manusia, penilaian kemampuan dan kepatutan, kantor cabang, perubahan cakupan wilayah
usaha, transformasi LKM, perubahan kelembagaan, penggabungan dan peleburan, asosiasi,
pencabutan izin usaha dan pembubaran LKM, kegiatan LKM, larangan, sumber pendanaan,
akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip
syariah, tingkat Kesehatan LKM, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi
tentang penyimpan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, rencana bisnis, pelindungan
konsumen dan masyarakat, strategi anti-fraud, penerapan APU PPT dan PPPSPM, pembinaan
dan pengawasan LKM, pemeriksaan LKM, penetapan status pengawasan, dan laporan atas
pembinaan dan pengawasan LKM.
Kepemilikan LKM oleh Pemda:
a.
Kepemilikan LKM diperluas hingga Pemda kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi.
b.
Kepemilikan saham perseroan terbatas LKM, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib
dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
badan usaha milik desa.
LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan menyampaikan permohonan
izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Skala usaha LKM dibagi menjadi tiga, yakni skala usaha kecil, menengah dan besar.
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional melakukan konversi menjadi LKM
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh
izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penilaian Kualitas Pinjaman dan Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan berdasarkan
faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil.
LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan menjadi 5
(lima) kelompok yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan/atau
macet.
LKM wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan paling sedikit peringkat
komposit 3.
LKM dilarang menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya selain pada:
1) tabungan pada bank;
2) giro pada bank;
3) deposito berjangka pada bank;
4) sertifikat deposito pada bank; 5) surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia;
dan/atau
6) simpanan pada koperasi sekunder.
Penyampaian laporan keuangan LKM:
a) kewajiban penyampaian laporan keuangan LKM, yang dibedakan berdasarkan skala usaha
yaitu:
1) Triwulanan bagi LKM skala usaha kecil kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
2) Bulanan bagi LKM skala usaha menengah dan besar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
b) kewajiban penyampaian laporan keuangan audited bagi LKM skala usaha besar dan
menengah dengan nilai total aset di atas Rp7.5 Miliar dan melakukan kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan paling lama 5 (lima) bulan
setelah tahun buku berakhir.
Pembinaan dan pengawasan LKM:
a) Pengawasan LKM skala usaha kecil dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
b) Pengawasan LKM skala usaha besar dan menengah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap
LKM skala usaha kecil dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah
daerah kabupaten/kota.