Sign In

Lembaga Keuangan Mikro

 Lembaga Keuangan Mikro

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 41 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/27/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Abstrak:

  • ​Untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap industri lembaga keuangan mikro sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang lembaga keuangan mikro.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Keuangan Mikro mengatur tentang bentuk badan hukum, kepemilikan LKM, nama dan permodalan LKM, perizinan usaha LKM termasuk LKM Inkubasi, kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha LKM, konversi LKM, sumber daya manusia, penilaian kemampuan dan kepatutan, kantor cabang, perubahan cakupan wilayah usaha, transformasi LKM, perubahan kelembagaan, penggabungan dan peleburan, asosiasi, pencabutan izin usaha dan pembubaran LKM, kegiatan LKM, larangan, sumber pendanaan, akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah, tingkat Kesehatan LKM, penempatan kelebihan dana, tata cara memperoleh informasi tentang penyimpan dan simpanan pada LKM, laporan keuangan, rencana bisnis, pelindungan konsumen dan masyarakat, strategi anti-fraud, penerapan APU PPT dan PPPSPM, pembinaan dan pengawasan LKM, pemeriksaan LKM, penetapan status pengawasan, dan laporan atas pembinaan dan pengawasan LKM.

  • Kepemilikan LKM oleh Pemda: a. Kepemilikan LKM diperluas hingga Pemda kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi. b. Kepemilikan saham perseroan terbatas LKM, paling sedikit 60% (enam puluh persen) wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan/atau badan usaha milik desa.

  • LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan menyampaikan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Skala usaha LKM dibagi menjadi tiga, yakni skala usaha kecil, menengah dan besar.

  • LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional melakukan konversi menjadi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh izin konversi dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Penilaian Kualitas Pinjaman dan Penyisihan Penghapusan Pinjaman ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/imbal hasil. LKM wajib melakukan penilaian kualitas Pinjaman atau Pembiayaan yang disalurkan menjadi 5 (lima) kelompok yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan/atau macet.

  • LKM wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan paling sedikit peringkat komposit 3.

  • LKM dilarang menempatkan kelebihan dana yang dimilikinya selain pada: 1) tabungan pada bank; 2) giro pada bank; 3) deposito berjangka pada bank; 4) sertifikat deposito pada bank; 5) surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia; dan/atau 6) simpanan pada koperasi sekunder.

  • Penyampaian laporan keuangan LKM: a) kewajiban penyampaian laporan keuangan LKM, yang dibedakan berdasarkan skala usaha yaitu: 1) Triwulanan bagi LKM skala usaha kecil kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 2) Bulanan bagi LKM skala usaha menengah dan besar kepada Otoritas Jasa Keuangan. b) kewajiban penyampaian laporan keuangan audited bagi LKM skala usaha besar dan menengah dengan nilai total aset di atas Rp7.5 Miliar dan melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.

  • Pembinaan dan pengawasan LKM: a) Pengawasan LKM skala usaha kecil dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota; b) Pengawasan LKM skala usaha besar dan menengah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap LKM skala usaha kecil dengan memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024. 

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai suku bunga Pinjaman dan imbal hasil Pembiayaan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro; 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; dan 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi