SDM berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor
jasa keuangan di era digital. Agar SDM di sektor PVML memiliki integritas, kompetensi, dan
profesionalisme yang baik, serta daya saing yang tinggi, diperlukan pengembangan kualitas
SDM PVML secara berkelanjutan. Manajemen SDM secara berkelanjutan di sektor PVML
tersebut akan mendukung kontribusi sektor PVML secara optimal dalam memberikan akses
keuangan kepada masyarakat.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh PVML dalam rangka mendukung pengembangan
kualitas sumber daya manusia adalah melalui penyediaan dana pendidikan dan pelatihan
SDM dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian SDM atau pengembangan
kompetensi lain di bidang teknis, nonteknis, dan bidang kepemimpinan atau kompetensi
manajerial.
Dalam menyusun strategi pengembangan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan
diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi PVML. Selain itu, diperlukan pula
koordinasi dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan kualitas
SDM PVML, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, LSP di sektor PVML, asosiasi PVML terkait,
asosiasi profesi di sektor PVML, akademisi, dan instansi serta kementerian/lembaga yang
berwenang lainnya.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya, mengatur cakupan Kewajiban Pengembangan SDM, Fungsi
Pengelolaan SDM, Penyediaan Dana Pengembangan SDM, Pengembangan SDM Alih Daya dan
Pelaksanaan Pengembangan Kualitas SDM, Sistem dan Prosedur Perencanaan Pemantauan
Realisasi dan Pelaporan Pengembangan SDM, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya, Kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,
Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pemantauan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya.
PVML wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM:
a.
PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan
Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun berjalan paling sedikit 2,5%
(dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan;
b. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala
usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga
Keuangan Mikro yang bersangkutan;
c.
PVML wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM
untuk setiap tahun berjalan.
PVML wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara
berkelanjutan.
PVML wajib memiliki anggota direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan dan
pengembangan kualitas SDM, yang harus merupakan warga negara Indonesia.
PVML wajib memastikan sumber daya manusia alih daya yang digunakan memiliki kompetensi
yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dialihdayakan oleh PVML.
PVML wajib memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya. Sertifikasi Kompetensi Kerja diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML,
dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi,
asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang
untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.