Sign In

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Perusahaan Modal Ventura
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 43 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/27/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Abstrak:

  • ​SDM berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor​ jasa keuangan di era digital. Agar SDM di sektor PVML memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme yang baik, serta daya saing yang tinggi, diperlukan pengembangan kualitas SDM PVML secara berkelanjutan. Manajemen SDM secara berkelanjutan di sektor PVML tersebut akan mendukung kontribusi sektor PVML secara optimal dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat.

    Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh PVML dalam rangka mendukung pengembangan kualitas sumber daya manusia adalah melalui penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian SDM atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis, nonteknis, dan bidang kepemimpinan atau kompetensi manajerial.

    Dalam menyusun strategi pengembangan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi PVML. Selain itu, diperlukan pula koordinasi dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan pengembangan kualitas SDM PVML, antara lain Otoritas Jasa Keuangan, LSP di sektor PVML, asosiasi PVML terkait, asosiasi profesi di sektor PVML, akademisi, dan instansi serta kementerian/lembaga yang berwenang lainnya.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, mengatur cakupan Kewajiban Pengembangan SDM, Fungsi Pengelolaan SDM, Penyediaan Dana Pengembangan SDM, Pengembangan SDM Alih Daya dan Pelaksanaan Pengembangan Kualitas SDM, Sistem dan Prosedur Perencanaan Pemantauan Realisasi dan Pelaporan Pengembangan SDM, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Kewajiban Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Lembaga Sertifikasi Profesi dan Pemantauan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

  • PVML wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM: a. PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun berjalan paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan; b. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga Keuangan Mikro yang bersangkutan; c. PVML wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM untuk setiap tahun berjalan.

  • PVML wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

  • PVML wajib memiliki anggota direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM, yang harus merupakan warga negara Indonesia. 

  • PVML wajib memastikan sumber daya manusia alih daya yang digunakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dialihdayakan oleh PVML.

  • PVML wajib memiliki sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

  • Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Sertifikasi Kompetensi Kerja diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi, asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan :

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan ketentuan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan: a. Pasal 19 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian; b. Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/POJK.05/2022 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan; c. Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan; d. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah; dan e. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi