Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Abstrak:
Dalam rangka menciptakan reformasi sektor keuangan Indonesia yang merupakan
prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis,
kokoh, mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan, Pemerintah telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan disusun untuk meningkatkan kolaborasi dengan
menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga sektor keuangan maupun
dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.
Sejalan dengan tujuan tersebut dan dalam rangka menindaklanjuti amanat
ketentuan Pasal 106 ayat (6), Pasal 107 ayat (4), Pasal 109 ayat (2), Pasal 112 ayat
(3), Pasal 113 ayat (4), Pasal 114 ayat (3), Pasal 115 ayat (5), Pasal 116 ayat (3),
Pasal 121 ayat (2), Pasal 122 ayat (3), Pasal 123 ayat (2), Pasal 124 ayat (2), Pasal
125 ayat (4), Pasal 128 ayat (4), Pasal 282 ayat (3), Pasal 252 ayat (4), dan Pasal
269 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan,
diperlukan pengaturan mengenai pengembangan dan penguatan perusahaan
pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan pembiayaan
infrastruktur, perusahaan modal ventura, dan perusahaan modal ventura syariah.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 21 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 4 Tahun
2023; POJK No. 34/POJK.05/2015; POJK No. 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah
diubah dengan POJK No. 7 /POJK.05/2022; POJK No. 10/POJK.05/2019; POJK No.
46/POJK.05/2020; dan POJK No. 47/POJK.05/2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan
Modal Ventura, mengatur cakupan:
a.
Perizinan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah,
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan
Perusahaan Modal Ventura Syariah;
b.
c.
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
Pembiayaan Syariah;
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember
2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024.
Penambahan badan hukum Koperasi bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
dan Perusahaan Pembiayaan.
Perubahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang bagi Perusahaan
Pembiayaan yang sebelumnya wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan
diubah menjadi wajib lapor kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penyesuaian ketentuan pemisahan unit usaha syariah Perusahaan Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yakni wajib
memisahkan unit usaha syariah apabila ekuitas unit usaha syariah telah mencapai
> ekuitas minimum dari Perusahaan induk.
Pengaturan mengenai peran asosiasi untuk membangun pengawasan berbasis
disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri Usaha Jasa
Pembiayaan.
Pengaturan mengenai pelarangan Perusahaan Pembiayaan/Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau
menetapkan persyaratan yang mewajibkan PP/PPI untuk memberikan
Pembiayaan yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP.
Pengaturan perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan yang wajib dituangkan ke dalam
perjanjian tertulis.
Pengaturan mengenai penyesuaian Batasan nilai penyaluran pembiayaan dengan
cara Fasilitas Modal usaha (FMU) dalam rangka mendukung sektor usaha produktif
termasuk UMKM, yakni:
a.
Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Modal Kerja dengan cara
Fasilitas Modal Usaha paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah).
b. Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Multiguna dengan cara
Fasilitas Dana paling banyak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penyesuaian ketentuan yang semula menggunakan ekuitas dengan definisi sesuai
dengan PSAK, menjadi komponen ekuitas yang ditetapkan oleh OJK (rule based).
Hal ini diperlukan sebagai panduan bagi pengawas mengenai definisi
ekuitas/modal sendiri sebagaimana usulan penilaian modal, karena pada
pencatatan ekuitas berdasarkan SAK sangat memungkinkan adanya komponen
Other Comprehensive Income dalam ekuitas yang dimungkinakan tidak
memperkuat kapasitas permodalan perusahaan.
Ketentuan mengenai likuidasi bagi PP, PPI dan PMV pasca pencabutan izin usaha,
permohonan pengembalian izin usaha dan penggabungan.