Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Abstrak:
Ketentuan Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Koperasi dapat
melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selanjutnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 44B ayat (3) UU
P2SK diatur bahwa perizinan, pengaturan, pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam
sektor jasa keuangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) UU P2SK dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penunjukan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan pemrosesan perizinan
sekaligus sebagai regulator dan pengawas independen terhadap badan hukum Koperasi yang
menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sejalan pula dengan tugas pengaturan dan
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang
Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Dalam ketentuan
tersebut dijelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 321 UU P2SK diatur mengenai peralihan Koperasi yang sebelumnya
berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop
UKM) menjadi LJK yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam pasal
tersebut memberikan amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memproses perizinan usaha
yang diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar yang merupakan hasil penilaian
Kemenkop UKM sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202
UU P2SK, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar Koperasi diterima dari Kemenkop UKM
sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sektor jasa
keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur hal pokok mengenai tahapan dan mekanisme
proses perizinan bagi Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti ruang
lingkup dan permodalan, perizinan usaha, serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diharapkan proses pemberian izin yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa
keuangan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 25 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang
ruang lingkup dan permodalan, pengajuan izin koperasi sebagai Lembaga jasa keuangan, transisi
koperasi yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, permodalan, perizinan usaha koperasi
yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, persyaratan dan tata cara permohonan izin
usaha, persetujuan permohonan izin usaha, pengumuman koperasi di sektor jasa keuangan,
pengawasan koperasi yang memilih menjadi Lembaga jasa keuangan, pelindungan konsumen,
serta ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024.
Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dengan memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau
menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain;
d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas
maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koperasi; dan/atau
e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan,
usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan
kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat memilih ruang lingkup
sebagai LJK antara lain: BPR, BPR Syariah, Penyelenggara Layanan Urun Dana, Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan
Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura (PMV), Perusahaan Modal Ventura (PMVS), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), Perusahaan Pergadaian; Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama
Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme
permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang
melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan dapat memilih menjadi LJK. Koperasi yang akan
memilih menjadi LJK paling sedikit harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan
pada saat pendirian masing-masing LJK;
b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah
piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non
performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan
c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai.
Izin Koperasi yang memilih menjadi LJK diberikan dalam bentuk izin usaha sebagai LJK.
Dalam hal permohonan izin usaha yang disampaikan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK
tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK, Koperasi wajib melakukan:
a. pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pembubaran Koperasi; atau
b. penyesuaian kegiatan usaha menjadi koperasi simpan pinjam berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai LJK tetap menjadi kewenangan pengawasan
Menteri.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK,
meliputi pula pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan
konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.