POJK ini merupakan amanat ketentuan Pasal 121 ayat (2), Pasal 269, dan Pasal 270 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(UU P2SK). Dalam POJK ini mengatur mengenai kewajiban penerapan prinsip Tata Kelola yang
Baik pada seluruh industri PVML agar PVML mampu memenuhi peraturan perundang
undangan, standar, nilai-nilai etika, prinsip dan praktik yang berlaku umum, menjaga dan
membangun fondasi penciptaan nilai serta mengoptimalkan capaian kinerja secara
berkelanjutan, mengelola hak dan tanggung jawab, serta menjaga keseimbangan kepentingan
pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lain (stakeholders) dalam upaya untuk
berkontribusi lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional. Adapun cakupan
lembaga jasa keuangan yang diatur adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan
infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian,
dan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.21 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
POJK ini mengatur penerapan prinsip tata kelola yang baik paling sedikit diwujudkan dalam:
1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
3) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
4) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
5) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
6) penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal;
7) penerapan fungsi kepatuhan;
8) penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal;
9) penanganan Benturan Kepentingan;
10) penerapan kebijakan remunerasi;
11) keterbukaan informasi;
12) etika bisnis;
13) kebijakan pembiayaan;
14) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan
lingkungan; dan
15) rencana bisnis.
pengaturan mengenai jumlah minimum Direksi, Dewan Komisaris, Komisaris Independen, dan
DPS.
pengaturan mengenai komposisi Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan kewarganegaraan.
pengaturan mengenai domisili Direksi dan Dewan Komisaris.
- pengaturan mengenai pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran
diri anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS serta kewenangan OJK melakukan evaluasi dan
memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif.
pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
pengaturan mengenai larangan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS bagi pegawai
aktif/mantan pegawai OJK.
pengaturan mengenai kewajiban, larangan, dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris.
pengaturan mengenai penyelenggaraan rapat Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.
pengaturan mengenai pembentukan komite serta fungsi dan satuan kerja audit internal,
manajemen risiko, dan kepatuhan.
pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko, rogram anti pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal,
strategi antifraud, dan keuangan berkelanjutan.
pengaturan mengenai benturan kepentingan, kebijakan remunerasi, keterbukaan informasi,
etika bisnis, kebijakan pembiayaan, dan rencana bisnis.
pengaturan mengenai batas waktu penyampaian laporan penerapan Tata Kelola yang Baik yang
wajib disampaikan PVML paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau menjadi bagian
dari laporan penilaian tingkat kesehatan bagi PVML yang menerapkan penilaian tingkat
kesehatan dengan faktor Tata Kelola yang Baik.