Sign In

Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Perusahaan Modal Ventura
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 48 Tahun 2024
Tanggal Berlaku : 12/31/2024
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 48 Tahun 2024 Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuang​an Lainnya

Abstrak:

  • ​POJK ini merupakan amanat ketentuan Pasal 121 ayat (2), Pasal 269, dan Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam POJK ini mengatur mengenai kewajiban penerapan prinsip Tata Kelola yang Baik pada seluruh industri PVML agar PVML mampu memenuhi peraturan perundang undangan, standar, nilai-nilai etika, prinsip dan praktik yang berlaku umum, menjaga dan membangun fondasi penciptaan nilai serta mengoptimalkan capaian kinerja secara berkelanjutan, mengelola hak dan tanggung jawab, serta menjaga keseimbangan kepentingan pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lain (stakeholders) dalam upaya untuk berkontribusi lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional. Adapun cakupan lembaga jasa keuangan yang diatur adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini mengatur penerapan prinsip tata kelola yang baik paling sedikit diwujudkan dalam: 1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS; 2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; 3) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris; 4) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS; 5) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; 6) penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal; 7) penerapan fungsi kepatuhan; 8) penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal; 9) penanganan Benturan Kepentingan; 10) penerapan kebijakan remunerasi; 11) keterbukaan informasi; 12) etika bisnis; 13) kebijakan pembiayaan; 14) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 15) rencana bisnis.

  • pengaturan mengenai jumlah minimum Direksi, Dewan Komisaris, Komisaris Independen, dan DPS.

  • pengaturan mengenai komposisi Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan kewarganegaraan.

  • pengaturan mengenai domisili Direksi dan Dewan Komisaris. - pengaturan mengenai pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS serta kewenangan OJK melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif.

  • pengaturan mengenai rangkap jabatan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.

  • pengaturan mengenai larangan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS bagi pegawai aktif/mantan pegawai OJK.

  • pengaturan mengenai kewajiban, larangan, dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris.

  • pengaturan mengenai penyelenggaraan rapat Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS.

  • pengaturan mengenai pembentukan komite serta fungsi dan satuan kerja audit internal, manajemen risiko, dan kepatuhan.

  • pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko, rogram anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, strategi antifraud, dan keuangan berkelanjutan.

  • pengaturan mengenai benturan kepentingan, kebijakan remunerasi, keterbukaan informasi, etika bisnis, kebijakan pembiayaan, dan rencana bisnis.

  • pengaturan mengenai batas waktu penyampaian laporan penerapan Tata Kelola yang Baik yang wajib disampaikan PVML paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya atau menjadi bagian dari laporan penilaian tingkat kesehatan bagi PVML yang menerapkan penilaian tingkat kesehatan dengan faktor Tata Kelola yang Baik.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2024.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 /POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 

  • Peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan; dan b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi