Sign In

Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

 Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Sektor : OJK Wide
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 5 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 3/3/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Abstrak:

  • Dalam rangka untuk melaksanakan kewajiban pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan bagi Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 259 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta amanah mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No.4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain: a. Kewajiban telah memiliki izin dari Kementerian, Lembaga, dan/atau otoritas Pembina dan pengawas Profesi Penunjang dan kewajiban pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan, bagi Profesi Penunjang yang akan melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan; b. Jenis Profesi Penunjang yang diwajibkan terdaftar di OJK; c. Kegiatan/ jasa yang diwajibkan menggunakan Profesi Penunjang terdaftar di OJK; d. Persyaratan dan dokumen yang wajib dipenuhi dan disampaikan kepada OJK dalam rangka permohonan pendaftaran Profesi Penunjang; e. Penambahan dan/atau Pengurangan Lingkup Pemberian Jasa Profesi Penunjang; f. Kewajiban dan larangan Profesi Penunjang, termasuk kewajiban mengenai Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan penyampaian laporan; g. Ketentuan mengenai penghentian pemberian jasa dalam hal Profesi Penunjang dalam kondisi tidak aktif sementara dan tidak aktif tetap; h. Sanksi Administratif atas pelanggaran kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; i. Media penyampaian permohonan pendaftaran, permohonan cuti, pengunduran diri, serta pelaporan; j. Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang; k. Ketentuan peralihan.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Profesi Penunjang yang melaksanakan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.

  • ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 3 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2025.

  • Persyaratan satuan kredit profesi sebagai pemenuhan kompetensi dan pengetahuan bagi Profesi Penunjang serta ketentuan mengenai PPL akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi