Sign In

Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

 Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 5 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 4/29/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi

Abstrak:

  • ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan kapasitas dan profesionalisme​ manajer investasi, diperlukan penataan dan pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi; dan pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di pasar modal.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan MIKU, kriteria Manajer Investasi, tata cara permohonan perizinan Manajer Investasi, perubahan pengelompokan kegiatan usaha Manajer Investasi, kepemilikan dan pengendalian, kewajiban lanjutan, pengawasan, pelaporan, sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau laporan, pencabutan izin usaha, pembubaran Manajer Investasi, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April 2026 dan ditetapkan pada tanggal 10 April 2026.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek Nomor X.E.1 yang merupakan lampirannya; b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya sebagaimana telah diubah dalam KEP-26/BL/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-479/BI/2009 tentang perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi; c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-283/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi Nomor X.N.1; d. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi; e. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan; 1 of 2 f. Pasal 41 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan g. Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi