Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan mempertimbangkan adanya
perkembangan industri pengelolaan investasi dalam rangka peningkatan
kapasitas dan profesionalisme manajer investasi, diperlukan penataan dan
pengembangan efisiensi dan efektivitas kegiatan usaha manajer investasi; dan
pengaturan perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi
yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri pengelolaan investasi di
pasar modal.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 8 Tahun
1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penyelenggaraan
kegiatan MIKU, kriteria Manajer Investasi, tata cara permohonan perizinan
Manajer Investasi, perubahan pengelompokan kegiatan usaha Manajer
Investasi, kepemilikan dan pengendalian, kewajiban lanjutan, pengawasan,
pelaporan, sistem elektronik penyampaian data, informasi, dan/atau laporan,
pencabutan izin usaha, pembubaran Manajer Investasi, dan pengembangan
kualitas sumber daya manusia.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 29 April 2026
dan ditetapkan pada tanggal 10 April 2026.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor KEP-460/BL/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek Nomor X.E.1 yang
merupakan lampirannya;
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan
Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer
Investasi Nomor V.A.3 yang merupakan lampirannya sebagaimana telah
diubah dalam KEP-26/BL/2010 tanggal 18 Februari 2010 tentang
Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
Keuangan Nomor Kep-479/BI/2009 tentang perizinan Perusahaan Efek
Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor KEP-283/BL/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang Laporan Kegiatan
Bulanan Manajer Investasi Nomor X.N.1;
d. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018
tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;
e. Pasal 2 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan;
1 of 2
f.
Pasal 41 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal; dan
g. Pasal 66 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022
tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.