Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 7 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 4/30/2024

Peraturan Oto​ritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Abstrak:
  • ​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan merupakan peraturan yang disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19A ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan ketentuan Pasal 5 ayat (9), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17A ayat (3), dan Pasal 54 ayat (6) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur tentang sejumlah hal yang menjadi amanat dari UU P2SK beserta perubahan arahan kebijakan kelembagaan  BPR dan BPR Syariah. Dalam POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai perubahan nomenklatur serta definisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah), pendirian BPR dan BPR Syariah, bentuk badan hukum, modal disetor pendirian, perizinan pendirian BPR dan BPR Syariah, kepemilikan dan perubahan modal, Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif, kantor BPR dan BPR Syariah, perubahan nama dan bentuk badan hukum, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, konsolidasi BPR dan BPR Syariah, sinergi BPR dan BPR Syariah, dan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham. 

  • Perubahan nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

  • Perubahan bentuk badan hukum BPR dan BPR Syariah menjadi perseroan terbatas atau koperasi. 

  • Penyederhanaan persyaratan sebagai pemilik BPR dan BPR Syariah. 

  • Pengaturan mengenai persyaratan bagi BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal. 

  • Penyelarasan ketentuan mengenai Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pejabat Eksekutif dengan penyempurnaan ketentuan tata kelola. 

  • Penyempurnaan mengenai jenis jaringan kantor BPR dan BPR Syariah serta wilayah pembukaan kantor BPR dan BPR Syariah menjadi 1 (satu) wilayah provinsi. 

  • Penambahan jenis kantor baru untuk mendukung perubahan kebijakan yaitu Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus. 

  • Penambahan lembaga keuangan mikro sebagai peserta penggabungan dengan BPR dan BPR Syariah beserta dengan persyaratan bagi lembaga keuangan mikro yang dapat melakukan penggabungan dengan BPR atau BPR Syariah. 

  • BPR dan BPR Syariah hasil penggabungan atau peleburan tetap dapat mempertahankan jaringan kantor existing sepanjang berada dalam wilayah pulau atau kepulauan utama yang ditetapkan. 

  • Penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan BPR dan BPR Syariah untuk melakukan dan menerima penggabungan atau peleburan dan menerima pengambilalihan oleh pihak lain. 

  • Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama dengan batas waktu:
    a. paling lama 2 (dua) tahun bagi BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah; dan
    b. paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah. 

  • Penambahan kebijakan relaksasi untuk mendorong pelaksanaan penggabungan atau peleburan antara lain penambahan cakupan pemenuhan sertifikat kompetensi kerja dan penangguhan pembebanan biaya sehubungan dengan penggabungan atau peleburan. 

  • Penyempurnaan dalam persyaratan dan proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation). 

  • Beberapa penyempurnaan terhadap mekanisme pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara luring disesuaikan menjadi daring untuk menciptakan efisiensi pelaporan. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 30 April 2024.

  • POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK ini. 

  • Pada saat POJK ini berlaku:
    a. POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
    b. POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • Lampiran : 43 HLM.
    Penjelasan :  32 HLM.