Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Abstrak:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya, Otoritas Jasa
Keuangan mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh
industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu
upaya pencapaian tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan
yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis di industri jasa
keuangan, terdapat irisan kelembagaan maupun proses bisnis lintas sektor,
seperti bidang sektor pengawasan perbankan beririsan dengan sektor
pengawasan pasar modal maupun dengan sektor pengawasan perasuransian.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya ketentuan pengaturan yang
juga beririsan diantara bidang sektor pengawasan, diantaranya pengaturan
terkait pelaporan Bank Kustodian.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan bentuk integrasi pengaturan
kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8
Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan UU
No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai:
a. kewajiban Bank Kustodian dalam menyampaikan laporan berkala
dan/atau laporan insidental, serta jenis laporan berkala dan/atau laporan
insidental Bank Kustodian;
b. tata cara penyampaian laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank
Kustodian, termasuk koreksi atas laporan berkala dan/atau laporan
insidental Bank Kustodian; dan
c. pengawasan atas laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank
Kustodian.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku setelah 9
(sembilan) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diundangkan pada tanggal 27
Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian;
b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas
dan kegiatan terkait laporan kegiatan kustodian, Pasal 5 ayat (3) mengenai
posisi data penyampaian laporan sebagai kustodian, dan Pasal 8 ayat (1)
mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur bulanan untuk
laporan kegiatan kustodian pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem
Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan
laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
d. Pasal 42 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan
laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
dan
e. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan
laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi
Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.