Sign In

Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Sektor : Perbankan
SubSektor : Bank Umum; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 7 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 3/27/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian

Abstrak:

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya pencapaian tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan ​stabil.​

  • Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis di industri jasa keuangan, terdapat irisan kelembagaan maupun proses bisnis lintas sektor, seperti bidang sektor pengawasan perbankan beririsan dengan sektor pengawasan pasar modal maupun dengan sektor pengawasan perasuransian. Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya ketentuan pengaturan yang juga beririsan diantara bidang sektor pengawasan, diantaranya pengaturan terkait pelaporan Bank Kustodian.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan bentuk integrasi pengaturan kewajiban penyampaian laporan Bank Kustodian.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain mengatur mengenai: a. kewajiban Bank Kustodian dalam menyampaikan laporan berkala dan/atau laporan insidental, serta jenis laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian; b. tata cara penyampaian laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian, termasuk koreksi atas laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian; dan c. pengawasan atas laporan berkala dan/atau laporan insidental Bank Kustodian.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diundangkan pada tanggal 27 Maret 2025 dan ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian; b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas dan kegiatan terkait laporan kegiatan kustodian, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai kustodian, dan Pasal 8 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur bulanan untuk laporan kegiatan kustodian pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; d. Pasal 42 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah; dan e. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi