Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Sektor : IKNB

SubSektor : Asuransi

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 8 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 6/5/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuang​an Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi

Abstrak: 

  • Bahwa untuk meningkatkan pelayanan proses perizinan kepada stakeholders yang efektif, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi yang selaras dengan perkembangan inovasi produk asuransi yang semakin variatif dan dinamis. 

  • Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai jenis dan kriteria produk asuransi, penguatan ketentuan PAYDI, klausul polis asuransi, mekanisme perhitungan dan penetapan premi/kontribusi, mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, penyelenggaraan produk asuransi secara digital, pemenuhan prinsip syariah, kajian atas pengembangan produk asuransi, pemantauan kinerja produk asuransi, komite pengembangan produk asuransi, dan penghentian produk asuransi. 

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023. 

  • Penyesuaian ketentuan dengan melakukan penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi, sebagai berikut:

    Persetujuan produk asuransi

    1. Produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK.

    2. OJK dapat memberikan instruksi tertulis kepada perusahaan yang berada dalam pengawasan intensif atau pengawasan khusus untuk memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.

    Pelaporan Produk Asuransi

    1. Dapat diselenggarakan dan dipasarkan terlebih dahulu tanpa persetujuan OJK.

    2. Laporan wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah produk asuransi tersebut dipasarkan. 

  • Penambahan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital antara lain pemenuhan ketentuan bagi perusahaan untuk memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan menerapkan prosedur manajemen risiko teknologi informasi serta pengaturan mengenai kerja sama perusahaan dalam menyelenggarakan produk asuransi secara digital dengan pihak lain. 

  • Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk menerapkan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi. 

  • Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk melakukan kajian atas produk asuransi.

  • Penambahan pengaturan mengenai kewajiban perusahaan untuk memiliki komite pengembangan produk asuransi serta tanggung jawab bagi komite pengembangan produk asuransi untuk melakukan tinjauan dan memberikan rekomendasi. 
  • Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif serta terdapat penambahan sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban perusahaan untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK dan pelanggaran atas keterlambatan penyampaian laporan. 


Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:
    1. POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;
    2. Pasal 50 POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik untuk Perusahaan Perasuransian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Penjelasan : 18 HLM.