Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk
mendukung kelancaran penyediaan pendanaan yang
berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui
penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara layanan
pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan
pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan
sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi, yang
sekaligus diperkuat melalui peran asosiasi dalam membangun
pengawasan berbasis disiplin pasar guna mendukung penguatan
dan/atau penyehatan industri, serta didukung oleh kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur tata cara dan mekanisme
penyampaian data transaksi pendanaan serta pengembangan
sistem informasi antarpenyelenggara untuk memperoleh dan
menyediakan informasi pengguna sehingga tercipta kepastian
hukum dalam pelaporan data transaksi pendanaan.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026;
dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4 Tahun 2026.
Dalam POJK ini diatur mengenai Penyelenggara LPBBTI wajib
menyampaikan Data Transaksi Pendanaan dengan lengkap,
akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu secara daring kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan dan kepada
Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi
Pendanaan yang dikelola oleh Asosiasi (Fintech Data Center);
Penyelenggara LPBBTI menyampaikan Data Transaksi Pendanaan
kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian melalui Sistem
Pelaporan; Asosiasi dapat mengelola dan mengembangkan sistem
informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan untuk kepentingan
Penyelenggara LPBBTI; Asosiasi wajib memiliki kebijakan dan
prosedur operasional serta pedoman penyampaian, permintaan,
dan penggunaan informasi Data Transaksi Pendanaan bagi
Penyelenggara LPBBTI dan Asosiasi dan Penyelenggara LPBBTI dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi
Pengguna yang diperoleh dari sistem kepada pihak lain, selain
untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 dan ditetapkan
pada tanggal 12 Juni 2026.
Pada saat POJK mulai berlaku, Pasal 187 POJK Nomor 40 Tahun
2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.