Sign In

Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Sektor : PVML
SubSektor : LPBBTI
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 8 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 7/6/2026
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan​ Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Abstrak:

  • Peraturan ​Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung kelancaran penyediaan pendanaan yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui penerapan manajemen risiko oleh penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, diperlukan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi, yang sekaligus diperkuat melalui peran asosiasi dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar guna mendukung penguatan dan/atau penyehatan industri, serta didukung oleh kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pengembangan sistem informasi antarpenyelenggara untuk memperoleh dan menyediakan informasi pengguna sehingga tercipta kepastian hukum dalam pelaporan data transaksi pendanaan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • Dalam POJK ini diatur mengenai Penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan Data Transaksi Pendanaan dengan lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu secara daring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan dan kepada Asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan yang dikelola oleh Asosiasi (Fintech Data Center); Penyelenggara LPBBTI menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian melalui Sistem Pelaporan; Asosiasi dapat mengelola dan mengembangkan sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan untuk kepentingan Penyelenggara LPBBTI; Asosiasi wajib memiliki kebijakan dan prosedur operasional serta pedoman penyampaian, permintaan, dan penggunaan informasi Data Transaksi Pendanaan bagi Penyelenggara LPBBTI dan Asosiasi dan Penyelenggara LPBBTI​ dilarang memberikan dan/atau memperjualbelikan informasi Pengguna yang diperoleh dari sistem kepada pihak lain, selain untuk memenuhi kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • POJK ini diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2026.

  • Pada saat POJK mulai berlaku, Pasal 187 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi