Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sektor : Perbankan

SubSektor : BPR; Perbankan Syariah

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 9 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 7/1/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

​Abstrak:​

  • POJK mengenai Penerapan Tata ​Kelola bagi BPR dan BPR Syariah merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah yang disusun sebagai upaya untuk mendorong penguatan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah, serta melaksanakan mandat Pasal 20B Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini mengatur beberapa hal untuk mendorong penguatan penerapan tata kelola dan melaksanakan mandat UU P2SK, antara lain mencakup pokok pengaturan sebagai berikut: prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik, pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal, batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis. pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola, serta penyesuaian penerapan tata kelola dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Catatan:

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku, BPR dan BPR Syariah yang belum memenuhi ketentuan mengenai pembentukan komite, pemenuhan komirasis independen, penyusunan kebijakan tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen, kebijakan remunerasi, dan penyesuaian anggaran dasar) diberikan jangka waktu untuk memenuhi ketentuan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

  • BPR dan BPR Syariah yang pada saat POJK ini mulai berlaku memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (dapat mengajukan Anggota Dewan Komisaris selain Komisaris Independen sebagai Komisaris Independen pada BPR dan BPR Syariah yang sama untuk memenuhi ketentuan pemenuhan komisaris independen tanpa menjalani masa tunggu dan penilaian kemampuan dan kepatutan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. 

  • Persyaratan mengenai Komisaris Independen sesuai dengan POJK ini dikecualikan bagi penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Komisaris Independen yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya POJK ini.

  • Laporan pelaksanaan tata kelola pertama kali disampaikan untuk posisi akhir bulan Desember 2024. 

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku:

  1. POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; 

  2. ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan

  3. ketentuan pelaksanaan POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah,

    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Pada saat POJK ini mulai berlaku: 
  1. POJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat; dan

  2. Pasal 12 POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, 

    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 1 Juli 2024. 

  • Penjelasan : 26 HLM.