Sign In

Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

 Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Efek
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 9 Tahun 2025
Tanggal Berlaku : 5/6/2025
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Abstrak:

  • ​Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan sehubungan dengan tindak lanjut atas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur kewajiban penerbitan Efek dan konversi Efek bersifat ekuitas (EBE) dalam bentuk EBE tanpa warkat (scripless) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V Pasal 22 dalam Pasal 5 huruf a angka 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

  • Selanjutnya untuk mengantisipasi terdapatnya EBE yang tidak dilakukan konversi menjadi EBE tanpa warkat (scripless) akibat pemegang Efek yang tidak dapat dihubungi, tidak diketahui keberadaannya, tidak melakukan pengurusan ataupun klaim atas Efek, meninggal dunia, atau secara hukum tidak memiliki kewenangan melakukan konversi Efek, dibutuhkan pengaturan yang dapat mengakomodir pengelolaan atas EBE, yang kemudian menjadi aset yang tidak diklaim di Pasar Modal. Pengaturan aset yang tidak diklaim di Pasar Modal juga akan melingkupi aset pengelolaan investasi yang tidak diklaim pada saat likuidasi produk investasi dan aset lain yang tidak diklaim di sektor Pasar Modal.

  • Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur antara lain mengenai kewajiban penerbitan Efek tanpa warkat, pelaksanaan dan pencatatan Efek yang sudah dilakukan  Dematerialisasi EBE, larangan mentransaksikan EBE dengan warkat, pengelolaan aset yang tidak diklaim di Pasar Modal (mencakup EBE dengan warkat, Efek dan/atau dana pada Kustodian, aset lain di Pasar Modal), tindak lanjut aset yang tidak diklaim di Pasar Modal, serta perlindungan hak pemegang saham dan pemilik aset.

Catatan:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diundangkan pada tanggal 6 Mei 2025 dan ditetapkan pada tanggal 28 April 2025.

  • Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. ketentuan yang mengatur mengenai bukti kepemilikan Efek dan surat saham dan surat kolektif saham yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Angka 9 dan Angka 10 Peraturan Nomor IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; b. ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri atas Efek warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek; c. ketentuan yang mengatur mengenai pencatatan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan d. ketentuan yang mengatur mengenai penerbitan Saham Dengan Hak Suara Multipel dengan warkat dalam hal Rekening Titipan belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ​

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi