Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk mendukung
pencapaian target program strategis perumahan nasional, sehingga
diperlukan perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan melalui
penerbitan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP); serta
untuk memenuhi kebutuhan industri sektor jasa keuangan dalam rangka
pembiayaan sektor perumahan dan untuk mendorong pengembangan dan
pendalaman pasar EBA-SP, sehingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek
Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan
Sekunder Perumahan perlu diganti.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4 Tahun 2023
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.
POJK ini mengatur antara lain mengenai aset keuangan EBA-SP, perjanjian
penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan EBA-SP, penawaran EBA-SP,
penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, dan penyedia jasa,
rapat umum pemegang EBA-SP, dan pelaporan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
POJK ini diundangkan pada tanggal 17 September 2026 dan ditetapkan pada
tanggal 4 September 2026.
Pada saat POJK ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang
Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek
Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan
Sekunder Perumahan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini menegaskan pengaturan
mengenai aset keuangan yang membentuk portofolio investasi EBA-SP dapat berupa piutang/tagihan dari pemberian kredit/pembiayaan pada
sektor pembiayaan perumahan dan permukiman yang berasal dari kreditur
asal. Piutang/tagihan tersebut merupakan aset yang menghasilkan arus kas
dan secara ekonomi menjadi sumber pembayaran kewajiban EBA-SP kepada
pemegang
EBA-SP.
Selain
piutang/tagihan
dari
pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman,
POJK ini juga mengizinkan Hak Penerimaan Manfaat sebagai aset keuangan
yang membentuk portofolio investasi EBA-SP. Hak Penerimaan Manfaat
tersebut dimiliki atau diterbitkan oleh kreditur asal dan sumber
pembayarannya berasal dari arus kas piutang/tagihan dari pemberian
kredit/pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.