Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2026), serta sebagai dasar
pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap
penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengaturan
penyelenggaraan BMKS diperlukan untuk membentuk sistem pasar Mineral
Strategis dan Komoditas Strategis yang terorganisasi dan terintegrasi, termasuk
derivatifnya, dengan dukungan ekosistem pendanaan, instrumen keuangan
berbasis digital, mekanisme harga dan mutu, penyelesaian transaksi, serta
manajemen risiko.
Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4
Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.
POJK ini antara lain mengatur mengenai: a. ruang lingkup dan penahapan
penyelenggaraan BMKS; b. penyelenggara dan infrastruktur BMKS; c. pelaku
kegiatan perdagangan; d. penahapan perdagangan; e. penyelenggaraan
transaksi; f. manajemen risiko; g. pelindungan Pengguna Jasa dan integritas
pasar; h. pengembangan produk dan inovasi pasar; i. pengaturan dan
pengawasan; j. penegakan kepatuhan; k. ketentuan lain-lain; dan l. ketentuan
penutup.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
POJK ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 17 September 2026.
POJK ini berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan kegiatan dalam
penyelenggaraan BMKS sesuai dengan ruang lingkup dalam peraturan
perundang-undangan.