Sign In

Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

 Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sektor : BMKS
SubSektor : Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 16 Tahun 2026
Tanggal Berlaku : 1/1/2027
   

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis​.​​

Abstrak:

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2026), serta sebagai dasar pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengaturan penyelenggaraan BMKS diperlukan untuk membentuk sistem pasar Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang terorganisasi dan terintegrasi, termasuk derivatifnya, dengan dukungan ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme harga dan mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko.

  • Dasar Hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026; dan UU No. 4​ Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026.

  • POJK ini antara lain mengatur mengenai: a. ruang lingkup dan penahapan penyelenggaraan BMKS; b. penyelenggara dan infrastruktur BMKS; c. pelaku kegiatan perdagangan; d. penahapan perdagangan; e. penyelenggaraan transaksi; f. manajemen risiko; g. pelindungan Pengguna Jasa dan integritas pasar; h. pengembangan produk dan inovasi pasar; i. pengaturan dan pengawasan; j. penegakan kepatuhan; k. ketentuan lain-lain; dan l. ketentuan penutup. 

Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.

  • POJK ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 17 September 2026.

  • POJK ini berlaku bagi seluruh pihak yang melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan BMKS sesuai dengan ruang lingkup dalam peraturan perundang-undangan. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi