Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Abstrak:
Pasal 269 dan Pasal 270 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan untuk menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Pelaksanaan tata kelola yang baik diperlukan untuk membangun kepercayaan dan daya saing dalam ekosistem ITSK. Selanjutnya, penyelenggaraan ITSK juga perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur.
Dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; dan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Catatan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 2 Desember 2025 dan ditetapkan pada tanggal 21 November 2025.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 40 ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif; dan b. Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 23, Pasal 39 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai evaluasi secara mandiri, tata kelola, dan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, bagi Penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
POJK ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.