Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat
Abstrak:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini dibentuk dalam rangka untuk
mewujudkan bank perekonomian rakyat yang sehat, berdaya saing,
berkontribusi
dalam pembangunan perekonomian nasional, dan
meningkatkan kemampuan bank perekonomian rakyat guna penguatan
kelembagaan dan peningkatan kemampuan untuk menyerap risiko, diperlukan
permodalan yang memadai sesuai dengan perkembangan perekonomian
nasional. POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor
5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan
Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat serta sejalan
dengan penyelarasan terhadap ketentuan terkini antara lain POJK Nomor 7
Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank
Perekonomian Rakyat, dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.03/2024 tentang Panduan
Akuntansi Perbankan bagi Bank Perekonomian Rakyat.
Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023.
Dalam POJK ini diatur mengenai kewajiban BPR untuk memenuhi rasio
kewajiban penyediaan modal minimum, rasio modal inti minimum, komponen
permodalan, kewajiban pemenuhan modal inti minimum, mekanisme
penambahan modal disetor dan/atau modal sumbangan dalam bentuk aset
tetap, dan konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan.
Catatan:
POJK ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 2026
dan ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2026.
POJK ini berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian
Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.03/2025 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank
Perekonomian Rakyat dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.