Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Sektor : Perbankan; Pasar Modal; IKNB; Syariah; EPK

SubSektor : Peraturan Lainnya

Jenis Regulasi : Peraturan OJK

Nomor Regulasi : 14 Tahun 2024

Tanggal Berlaku : 8/26/2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha.​

Abstrak:

  • Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti amanat pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk satuan tugas 

  • ​penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. POJK ini memberikan landasan hukum bagi satuan tugas untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, anggota Satuan Tugas melaksanakan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Dasar hukum POJK ini adalah: UU No. 21 Tahun 2011 dan UU No. 4 Tahun 2023.

  • POJK ini mengatur mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, antara lain: 
    a. fungsi, tugas, dan wewenang; 
    b. kelembagaan; 
    c. hubungan kelembagaan; 
    d. pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan; 
    e. pelaporan dan pemantauan; dan
    f. pendanaan 


Catatan:

  • POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Agustus 2024.

  • Keputusan Dewan Komisioner OJK mengenai satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang telah ditetapkan sebelum POJK ini berlaku, disesuaikan dengan POJK ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak POJK ini berlaku.

  • Penjelasan : 8 hlm.