Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK 2. Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi.pdf
POJK Nomor 2/POJK.05/2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif Resmi dan Kontribusi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor