Sign In

POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

 POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Sektor : IKNB
SubSektor : Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Lembaga Jasa Keuangan Khusus; Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Peraturan OJK
Nomor Regulasi : 1/POJK.05/2015
Tanggal Berlaku : 3/20/2015
   

​POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi